Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Inflasi Medis Menggila, OJK Atur Co-Pay Hingga CoB dengan BPJS Kesehatan

Inflasi Medis Menggila, OJK Atur Co-Pay Hingga CoB dengan BPJS Kesehatan Kredit Foto: Fajar Sulaiman
Warta Ekonomi, Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Surat Edaran OJK (SEOJK) Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Produk Asuransi Kesehatan pada 19 Mei 2025. Regulasi ini menjadi langkah strategis OJK untuk merespons lonjakan inflasi medis yang tercatat lebih tinggi dari inflasi umum dan berpotensi membebani sistem pembiayaan kesehatan nasional.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK, Ogi Prastomiyono, menyatakan bahwa aturan ini ditujukan untuk mendorong efisiensi dalam pembiayaan kesehatan yang semakin mahal akibat inflasi medis yang terus meningkat.

“Salah satu latar belakang penerbitan SEOJK adalah untuk mendorong efisiensi dalam biaya kesehatan yang terus meningkat dengan inflasi medis yang lebih tinggi dari inflasi umum,” ujar Ogi dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB), Senin (2/6/2025).

Baca Juga: OJK Naikkan Level Pengawasan Asuransi Kesehatan, Begini Aturannya

Ogi menjelaskan bahwa efisiensi ini diharapkan dapat menjadi solusi jangka panjang terhadap tekanan biaya kesehatan. “Efisiensi ini diharapkan dapat memitigasi dampak dari inflasi medis dalam jangka panjang sehingga biaya kesehatan masih dapat dibiayai secara bersama, baik melalui skema penjaminan nasional maupun melalui skema asuransi komersial,” ujarnya.

SEOJK 7/2025 juga membawa perubahan struktural dalam ekosistem asuransi kesehatan nasional. Di antaranya adalah dorongan terhadap penerapan praktik pengelolaan risiko yang lebih baik melalui pemanfaatan data digital kesehatan dan pembentukan medical advisory board.

“SEOJK juga untuk mendorong pembenahan ekosistem asuransi kesehatan dengan penerapan praktik pengelolaan risiko yang lebih baik. Hal ini dapat dilakukan melalui pemanfaatan data digital kesehatan atas efektivitas dan efisiensi layanan medis dan obat yang diberikan serta pembentukan medical advisory board yang memberikan masukan dari sisi medis atas layanan yang diberikan oleh fasilitas kesehatan,” lanjut Ogi.

Baca Juga: Aset Industri Asuransi Tembus Rp1.162 Triliun, OJK: RBC Masih Jauh di Atas Batas Minimum

Regulasi ini juga mewajibkan penerapan skema co-payment untuk layanan rawat jalan dan inap. Selain itu, aturan ini mengatur skema coordination of benefit (CoB) dengan BPJS Kesehatan, agar terjadi pembagian beban biaya yang adil antara asuransi komersial dan jaminan sosial.

Dalam praktiknya, mayoritas perusahaan asuransi jiwa dan umum telah melakukan penyesuaian premi sebagai bagian dari strategi repricing. “Sejauh ini perusahaan asuransi jiwa dan perusahaan asuransi umum itu telah menyesuaikan premi asuransi kesehatannya,” kata Ogi.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Azka Elfriza
Editor: Annisa Nurfitri

Advertisement

Bagikan Artikel: