Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

BPK: Tata Kelola dan Risiko Nasional Masih Tertinggal dari Standar Global

BPK: Tata Kelola dan Risiko Nasional Masih Tertinggal dari Standar Global Kredit Foto: Azka Elfriza
Warta Ekonomi, Jakarta -

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menilai tata kelola, manajemen risiko, dan kepatuhan (governance, risk management, and compliance/GRC) di Indonesia masih lemah dan bersifat sistemik. Wakil Ketua BPK, Budi Prijono, menyebut kelemahan itu muncul sejak tahap perencanaan, penganggaran, hingga pengelolaan aset negara.

“BPK masih menemukan kelemahan GRC di Indonesia yang bersifat sistemik, mulai dari proses perencanaan dan penganggaran yang belum berbasis kinerja, lemahnya pengendalian internal, kesiapsiagaan risiko, hingga kepatuhan dalam pengadaan dan pengelolaan aset,” ujar Budi dalam Risk & Governance Summit 2025 di Jakarta, Selasa (19/8/2025).

Menurut Budi, kondisi tersebut kontras dengan praktik global yang bergerak menuju integrasi dan otomatisasi berbasis teknologi. Tren internasional itu bertujuan meningkatkan efisiensi pengelolaan risiko sekaligus memperkuat perlindungan data dan privasi.

Baca Juga: BPK dan Kejagung Bongkar Penyimpangan Lahan Negara, Potensi Kerugian Negara Triliunan Rupiah

Ia menambahkan, koordinasi lintas entitas juga masih menjadi hambatan dalam pelaksanaan Proyek Strategis Nasional (PSN). Minimnya partisipasi swasta dan regulasi yang belum adaptif semakin memperburuk penerapan GRC.

Budi mencontohkan lemahnya transparansi di badan usaha milik negara (BUMN) dan proyek Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU). Selain itu, integrasi kebijakan di wilayah rawan bencana masih terbatas, begitu pula penerapan standar internasional yang belum optimal.

“Karena itu, BPK sangat mendorong adanya penguatan GRC melalui tata kelola kolaboratif. Hal ini tidak hanya memerlukan sinergi internal antarsatuan kerja, tetapi juga lintas kementerian serta partisipasi aktif di tataran global,” tegas Budi.

Baca Juga: Entaskan Kemiskinan Ekstrem, BPJS Ketenagakerjaan Bersama BPK RI, Kemendagri, dan Kemenaker Beri Perlindungan Pekerja Rentan Desa

Lebih lanjut, ia menekankan perlunya peningkatan kepatuhan terhadap Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (PDP) serta standar International Organization for Standardization (ISO). Pelanggaran etika, kata dia, masih sering muncul dan menghambat penguatan sinergi GRC, terutama dalam upaya pencegahan kecurangan.

BPK menilai penguatan ekosistem GRC sangat penting untuk mendukung pembangunan berkelanjutan, memperkuat akuntabilitas pengelolaan keuangan negara, dan meningkatkan efektivitas tindak lanjut atas rekomendasi hasil pemeriksaan.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Azka Elfriza
Editor: Annisa Nurfitri

Advertisement

Bagikan Artikel: