Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Data Kekerasan Perempuan dan Anak Belum Sepenuhnya Terintegrasi

Data Kekerasan Perempuan dan Anak Belum Sepenuhnya Terintegrasi Kredit Foto: Wafiyyah Amalyris K
Warta Ekonomi, Jakarta -

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi mengungkapkan data kekerasan terhadap perempuan dan anak yang dikumpulkan di berbagai kementerian dan lembaga hingga kini belum sepenuhnya terintegrasi.

Hal tersebut menyebabkan data kekerasan terhadap perempuan dan anak kerap terfragmentasi, tidak konsisten, bahkan terjadi duplikasi.

Baca Juga: Kemen Ekraf Kolaborasi Tampilkan IP Lokal kepada Publik

"Hal ini tentu menyulitkan kita dalam melihat gambaran yang utuh. Padahal, data yang kredibel dan terpadu sangat penting untuk merumuskan kebijakan perlindungan yang tepat sasaran," ujarnya, dikutip dari siaran pers Kemen PPPA, Rabu (20/8).

Sehingga dirinya menekankan pentingnya interoperabilitas atau integrasi sistem antar-lembaga untuk berbagi data guna memperkuat perlindungan perempuan dan anak korban kekerasan.

Ini disampaikan Menteri PPPA dalam acara “Gerak Bersama dalam Data: Peluncuran Laporan Sinergi Data Kekerasan Terhadap Perempuan antara Kemen PPPA, Komnas Perempuan, dan Forum Pengada Layanan (FPL) Tahun 2024”.

Menteri PPPA mengatakan saat ini, terdapat tiga sistem utama yang berfungsi menghimpun data kekerasan di antaranya SIMFONI PPA milik Kemen PPPA, SintasPuan dari Komnas Perempuan, serta Titian Perempuan yang dikembangkan oleh FPL. Masing-masing sistem memiliki pendekatan dan teknologi berbeda, namun memiliki tujuan yang sama dalam memperkuat layanan bagi korban.

“Karena itu, interoperabilitas data atau berbagi pakai data menjadi sangat penting untuk dibangun dan diterapkan pada tiga sistem yang ada. Dengan begitu, SIMFONI PPA, SintasPuan, dan Titian Perempuan dapat saling bertukar serta memanfaatkan data dan informasi yang dipertukarkan, sehingga masing-masing sistem dapat saling melengkapi dan memperkuat untuk perumusan kebijakan, penanganan kasus, dan pengambilan keputusan yang lebih cepat dan akurat." ujar Menteri PPPA.

Menteri PPPA menyampaikan tujuan utama dari interoperabilitas adalah agar data dan informasi dari tiga sistem basis data tersebut yang meskipun dibangun dengan teknologi yang berbeda dapat dipahami, diakses, dan dimanfaatkan secara bersama. 

Di era digital, hal ini menjadi sangat penting, karena kelengkapan, validitas, dan keakuratan data akan berpengaruh langsung pada kualitas kebijakan dan pengambilan keputusan.

Namun, Menteri PPPA mengakui bahwa membangun interoperabilitas bukanlah pekerjaan mudah. Tantangannya cukup kompleks, karena menyangkut manusia, proses, dan teknologi, mulai dari perbedaan standar data, regulasi dan kebijakan, perbedaan platform teknologi, kapasitas sumber daya manusia, hingga isu sensitif terkait keamanan dan privasi.

Sebagai bentuk komitmen, sejak 21 Desember 2019 Kemen PPPA, Komnas Perempuan, dan FPL telah menandatangani Kesepakatan Bersama tentang Sinergi Data dan Pemanfaatan Sistem Pendokumentasian Kasus Kekerasan terhadap Perempuan. 

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya

Advertisement

Bagikan Artikel: