Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Komdigi: Kasus Deepfake Negatif Bisa Ditindak Pidana

Komdigi: Kasus Deepfake Negatif Bisa Ditindak Pidana Kredit Foto: Wafiyyah Amalyris K
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memastikan peraturan terkait Peta Jalan Kecerdasan Artifisial (AI) Nasional tidak mengatur sanksi langsung terhadap pelaku penyalahgunaan teknologi deepfake. Namun, pelanggaran yang melibatkan unsur pidana tetap dapat dijerat melalui ketentuan hukum lain yang berlaku, seperti Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Wakil Menteri Komdigi Nezar Patria menjelaskan bahwa Peta Jalan AI Nasional berfungsi sebagai panduan kebijakan pengembangan dan penggunaan AI, bukan instrumen hukum untuk penegakan sanksi.

"peraturan ini (merujuk pada road map AI) tidak memberikan sanksi, karena sanksi itu kan nanti naik lagi di undang-undangnya, tapi dia bisa merujuk pada undang-undang ITE, dia bisa juga kalau kejahatan itu bersangkutan dengan tidak pidana, KUHP dan lain-lain," jelas Nezar di Jakarta dikutip Selasa (21/10/2025).

Baca Juga: Draft Peta Jalan AI Nasional Rampung, Komdigi Tunggu Perpres

Menurut Nezar, regulasi AI yang tengah difinalisasi Komdigi saat ini bertujuan membangun tata kelola dan standar etika dalam pengembangan serta pemanfaatan teknologi, termasuk pencegahan penyalahgunaan AI seperti deepfake.

"Jadi dia menyambung dengan aturan-aturan hukum yang lain, tapi peraturan ini sendiri tidak soal sanksi," jelas Nezar.

Sementara itu, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, menyoroti meningkatnya kasus penipuan berbasis deepfake di sektor keuangan digital. Ia menyebut, modus ini menjadi salah satu bentuk scam yang paling banyak terjadi saat ini.

Baca Juga: Teguran dari Komdigi Masih Diabaikan, Izin Platform X Terancam Dicabut

“Kemudian yang berikutnya modus-modus yang sering digunakan adalah penipuan menyerupai orang lain. Baik itu saudaranya, anaknya, istrinya menggunakan AI bahkan banyak publik figur yang sudah digunakan atau bahkan publik figur juga terkena scam-scam seperti ini,” kata Friderica.

Kasus deepfake makin marak digunakan dalam kejahatan digital, termasuk pencurian identitas dan penipuan keuangan. Komdigi menegaskan, penegakan hukum terhadap pelaku akan tetap mengacu pada perangkat hukum yang berlaku sembari menyiapkan kerangka etika dan tata kelola AI nasional agar teknologi tersebut dimanfaatkan secara bertanggung jawab.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ida Umy Rasyidah
Editor: Annisa Nurfitri

Tag Terkait:

Advertisement

Bagikan Artikel: