Kredit Foto: Rahmat Dwi Kurniawan
Pemerintah akan mengevaluasi implementasi perjanjian impor energi senilai US$15 miliar per tahun dari Amerika Serikat, menyusul putusan Mahkamah Agung AS yang membatalkan kebijakan tarif resiprokal Presiden Donald Trump.
Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot Tanjung mengatakan, pemerintah memiliki waktu 90 hari untuk melakukan pembahasan lanjutan, terkait implementasi kesepakatan tersebut.
“Dengan adanya keputusan Mahkamah Agung Amerika, mungkin nanti ada perubahan."
"Dalam jangka waktu 90 hari kita akan lakukan pembahasan dalam rangka implementasi,” ujar Yuliot saat ditemui di Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (27/2/2026).
Sebelumnya, Indonesia dan Amerika Serikat menandatangani perjanjian tarif timbal balik atau Agreement on Reciprocal Trade (ART) pada Kamis (19/2/2026).
Dalam kesepakatan tersebut, Indonesia disebut akan membeli komoditas energi dari AS senilai US$15 miliar per tahun.
Komoditas yang dimaksud terdiri dari LPG senilai US$4,5 miliar, minyak mentah US$4,5 miliar, dan BBM jenis bensin US$7 miliar.
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menegaskan, kebijakan tersebut tidak akan menambah total volume impor migas nasional, melainkan hanya mengalihkan sumber pasokan dari negara lain, sebagai bagian dari strategi penyeimbangan neraca perdagangan Indonesia dan AS.
“US$15 miliar yang kita alokasikan untuk membeli BBM di Amerika Serikat bukan berarti kita menambah volume impor."
"Namun, kita menggeser sebagian volume impor kita dari beberapa negara,” ujar Bahlil dalam konferensi pers, Jumat (20/2/2026).
Menurut Bahlil, realokasi impor migas akan menyasar negara-negara di Asia Tenggara, Timur Tengah, dan Afrika.
Sementara, Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Simon Aloysius Mantiri memastikan proses pengadaan tetap dilakukan melalui mekanisme tender terbuka, sesuai prinsip business as usual.
Ia menyebutkan, saat ini sekitar 57 persen impor LPG Pertamina berasal dari Amerika Serikat, dan berpotensi meningkat menjadi 70 persen, seiring implementasi kesepakatan dagang tersebut.
“Semua proses kita lakukan secara terbuka untuk menjamin kepatuhan terhadap aturan,” ujar Simon.
Baca Juga: Amerika Serikat (AS) Mau Dongkrak Tarif Global Jadi 15%: Indonesia Masuk Radar
Namun demikian, pemerintah menegaskan akan menunggu hasil evaluasi dalam 90 hari ke depan, sebelum memastikan kelanjutan implementasi perjanjian tersebut.
"Ada kesempatan 90 hari untuk melakukan review,” imbuh Yuliot. (*)
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Rahmat Dwi Kurniawan
Editor: Yaspen Martinus
Tag Terkait: