Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Komdigi Bakal Pulihkan Akses Wikimedia Setelah Proses Pendaftaran PSE Rampung

Komdigi Bakal Pulihkan Akses Wikimedia Setelah Proses Pendaftaran PSE Rampung Kredit Foto: Udemy
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menyatakan akses terhadap layanan Wikimedia Foundation yang sempat dibatasi, akan kembali dinormalisasi, setelah proses pendaftaran sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat selesai diverifikasi.

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi Alexander Sabar mengatakan, pemerintah menghargai komunikasi yang telah dilakukan Wikimedia, terkait komitmennya memenuhi kewajiban administratif tersebut.

“Kami mengapresiasi komunikasi yang telah dibangun oleh Wikimedia, serta komitmennya untuk menindaklanjuti proses pendaftaran sebagai PSE Lingkup Privat."

"Normalisasi akses layanan terdampak akan dilakukan setelah proses pendaftaran terverifikasi,” ujar Alexander di Jakarta Pusat, Senin (16/3/2026).

Menurutnya, sebagai platform digital global yang memiliki banyak pengguna di Indonesia, Wikimedia tetap wajib mengikuti aturan yang berlaku, termasuk melakukan pendaftaran sebagai PSE.

Kewajiban tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020, yang mewajibkan setiap platform digital yang menyediakan layanan atau memproses data pengguna di Indonesia, terdaftar secara resmi.

Alexander menambahkan, kewajiban pendaftaran tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga menjadi bentuk tanggung jawab platform kepada publik.

Melalui proses tersebut, pemerintah dapat memiliki jalur koordinasi yang jelas dengan penyedia layanan digital, termasuk dalam penanganan konten ilegal maupun perlindungan hak pengguna.

“Namun, keterbukaan informasi harus berjalan selaras dengan kepatuhan hukum."

"Pendaftaran PSE merupakan bentuk akuntabilitas platform kepada publik, sekaligus memastikan adanya narahubung yang jelas untuk koordinasi teknis, penanganan konten ilegal, serta perlindungan hak-hak pengguna di Indonesia,” tuturnya.

Ia juga menegaskan, status organisasi nirlaba tidak menjadi pengecualian dalam kewajiban melindungi data pribadi warga Indonesia.

“Di ruang digital, risiko keamanan tidak memandang status organisasi, sehingga akuntabilitas melalui pendaftaran resmi menjadi penting agar ekosistem digital kita tetap aman, terpercaya, dan berdaulat,” jelasnya.

Komdigi menyatakan tetap membuka ruang komunikasi dengan pihak Wikimedia, untuk memfasilitasi proses pendaftaran tersebut.

Proses registrasi dapat dilakukan melalui sistem Online Single Submission (OSS), yang menjadi dasar pemerintah dalam mengevaluasi pembatasan akses terhadap layanan tertentu pada subdomain auth.wikimedia.org.

Baca Juga: Belum Daftar PSE, Kemkomdigi Batasi Fitur Login Wikimedia

Untuk mendukung proses tersebut, Komdigi juga menyediakan kanal bantuan teknis melalui helpdesk resmi di laman https://pse.komdigi.go.id/hubungi-kami pada jam operasional kerja.

Pemerintah menegaskan langkah ini merupakan bagian dari upaya menjaga ekosistem digital nasional agar tetap aman dan tertib, sekaligus memastikan platform digital yang beroperasi di Indonesia mematuhi ketentuan hukum yang berlaku. (*)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Yulisha Kirani Rizkya Pangestuti
Editor: Yaspen Martinus