Kredit Foto: Cita Auliana
Bank Indonesia (BI) buka suara terkait pembatasan transaksi valuta asing (valas) dalam negeri.
Aturan ini berupa penyesuaian nilai ambang batas (threshold) kewajiban penyertaan dokumen transaksi yang melandasi kebutuhan valas (dokumen underlying), untuk transaksi tunai beli valas terhadap Rupiah.
Sebelumnya, threshold yang berlaku untuk transaksi valas sebesar USD100 ribu, kemudian BI menurunkan ambang batas tersebut menjadi USD50 ribu per pelaku per bulan.
Kepala Departemen Komunikasi BI Ramdan Denny Prakoso mengatakan, penerapan threshold penyampaian dokumen underlying merupakan upaya BI memastikan transaksi pembelian valas, dilandasi kebutuhan ekonomi.
Denny menegaskan, kebijakan ini bukan membatasi transaksi pembelian valas, tetapi untuk memperkuat kewajiban penyertaan dokumen underlying.
“Jadi, untuk meluruskan pemberitaan, tidak benar kalau BI akan membatasi pembelian tunai USD menjadi maksimal USD 50 ribu per pelaku per bulan."
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Cita Auliana
Editor: Yaspen Martinus
Tag Terkait: