Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

BI Tegaskan Pembelian Dolar AS Tak Dibatasi, tapi Wajib Sertakan Dokumen

BI Tegaskan Pembelian Dolar AS Tak Dibatasi, tapi Wajib Sertakan Dokumen Kredit Foto: Cita Auliana

"Penyesuaian yang akan dilakukan adalah, untuk pembelian tunai di atas USD 50ribu, tetap dapat dilakukan, tetapi harus menyertakan dokumen underlying,” jelas Denny dalam keterangan resmi di Jakarta, Rabu (18/3/2026). 

Penyesuaian threshold transaksi tunai beli valas terhadap Rupiah akan berlaku pada 1 April 2026, dengan masa transisi hingga 30 April 2026.

Denny menjelaskan, kebijakan ini dirumuskan dengan mencermati pergerakan nilai tukar serta pola transaksi valas di pasar domestik, untuk menjaga stabilitas nilai tukar Rupiah, serta memastikan dinamika pasar valuta asing domestik tetap berjalan secara sehat dan efisien.

Baca Juga: Soal Kisruh Pembatasan Transaksi Valas, BI Buka Suara

Secara historis, BI telah beberapa kali melakukan penyesuaian threshold transaksi valas, sejalan dengan perkembangan kondisi ekonomi global dan domestik.  

“Perubahan threshold dari waktu ke waktu merupakan bagian dari kebijakan yang bersifat adaptif, untuk merespons dinamika perekonomian dan pasar keuangan global maupun domestik,” tuturnya. (*)

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Cita Auliana
Editor: Yaspen Martinus