Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Kepatuhan Platform Digital Terhadap PP TUNAS Masih Timpang

Kepatuhan Platform Digital Terhadap PP TUNAS Masih Timpang Kredit Foto: Yulisha Kirani Rizkya Pangestuti
Warta Ekonomi, Jakarta -

Penerapan PP No.17/2025 (PP Tunas) turunan dari Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Permen Komdigi) Nomor 9 Tahun 2026 terkait perlindungan anak di ruang digital, masih menunjukkan ketimpangan.

Sebagian platform sudah patuh, sementara lainnya masih memberi celah akses bagi pengguna di bawah 16 tahun.

Terdapat 8 platform yang menjadi sasaran utama tahap awal implementasi PP Tunas menurut Komdigi, yakni X, YouTube, Instagram, Roblox, Bigo Live, TikTok, Facebook, dan Threads.

Dari delapan platform prioritas implementasi awal, masih terdapat ketidakseragaman antara platform-platform tersebut, dengan peraturan yang telah diberlakukan pada 28 Maret 2026.

Sudah dua hari berlaku, Bigo Live dan TikTok sudah berhasil mengimplementasikan peraturan tersebut.

Kepatuhan ini berupa sistem verifikasi berbasis persetujuan orang tua.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Yulisha Kirani Rizkya Pangestuti
Editor: Yaspen Martinus

Advertisement