Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Kepatuhan Platform Digital Terhadap PP TUNAS Masih Timpang

Kepatuhan Platform Digital Terhadap PP TUNAS Masih Timpang Kredit Foto: Yulisha Kirani Rizkya Pangestuti

Berdasarkan hasil uji coba Warta Ekonomi, saat mendaftar akun TikTok dengan mencantumkan tahun kelahiran 2011, yang berarti berusia 15 tahun saat ini, tidak dapat mendaftarkan akun.

Sama halnya dengan Bigo Live, Ketika akun di bawah usia mencoba melakukan registrasi, Bigo Live juga menampilkan pemberitahuan untuk menyertakan akun penanggung jawab dengan pesan “Panggil orang tuamu.”

Bahkan, Bigo Live menerapkan batas usia minimal 18 tahun bagi pengguna di Indonesia.

Berbeda dari TikTok dan Bigo Live, X menunjukkan implementasi yang belum konsisten.

Meski disebut telah menaikkan batas usia minimum menjadi 16 tahun, dalam praktiknya akun dengan usia 9 tahun masih dapat dibuat tanpa hambatan maupun verifikasi tambahan.

Demikian pula dengan Instagram, Facebook, dan YouTube, yang masih memberi celah pendaftaran akun oleh pengguna berusia 14 dan 15 tahun tanpa mekanisme izin orang tua.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Yulisha Kirani Rizkya Pangestuti
Editor: Yaspen Martinus

Advertisement