Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Kepatuhan Platform Digital Terhadap PP TUNAS Masih Timpang

Kepatuhan Platform Digital Terhadap PP TUNAS Masih Timpang Kredit Foto: Yulisha Kirani Rizkya Pangestuti

"Kami kembali tegaskan tidak ada kompromi dalam hal kepatuhan, dan setiap entitas bisnis yang beroperasi di Indonesia wajib mematuhi hukum yang juga berlaku di Indonesia,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan, pemerintah memiliki kewenangan penuh untuk menindak pelanggaran.

Baca Juga: Komdigi Tegaskan Tak Ada Kompromi, Platform Bisa Disanksi Jika Tak Patuh PP Tunas

“Kami perlu mengingatkan juga, pemerintah memiliki kewenangan untuk mengambil langkah-langkah penegakan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.

Sanksi yang ditetapkan oleh pemerintah ialah sanksi administrasi, yaitu hukuman non-pidana yang dikenakan kepada platform yang melanggar ketentuan, seperti peringatan, denda, pembatasan akses, atau pemutusan layanan. (*)

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Yulisha Kirani Rizkya Pangestuti
Editor: Yaspen Martinus

Advertisement