Drone Pertanian Berstandar Nasional, RI Siapkan Lompatan Menuju Pertanian 4.0
Kredit Foto: Kemenperin
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menegaskan dukungan terhadap penerapan Standar Nasional Indonesia (SNI) pada drone pertanian untuk melindungi industri dalam negeri sekaligus konsumen.
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menekankan bahwa penerapan standar pada drone pertanian merupakan instrumen penting dalam mendukung transformasi menuju Pertanian 4.0 yang berdaya saing tinggi di tingkat global.
“Penerapan standar pada drone pertanian bukan sekadar pelengkap, melainkan instrumen penting untuk menjamin kualitas dan keamanan produk yang beredar di pasar. Oleh karena itu, kami ingin memastikan bahwa transformasi menuju Pertanian 4.0 didukung oleh teknologi yang tangguh dan memiliki daya saing tinggi, baik di level domestik maupun global,” ujar Menperin, dikutip dari siaran pers Kemenperin, Selasa (21/4).
Sejalan dengan hal tersebut, Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI) Emmy Suryandari menjelaskan, standardisasi memiliki peran penting dalam menciptakan keseragaman mutu serta meningkatkan efisiensi operasional industri alat dan mesin pertanian (alsintan) nasional.
“Standardisasi alsintan, termasuk drone, adalah kunci untuk menciptakan keseragaman mutu dan efisiensi operasional. Melalui sertifikasi yang dilakukan oleh unit kerja kami, kami berkomitmen mendampingi industri untuk naik kelas dan mampu bersaing di pasar global,” ungkapnya.
Kemenperin melalui Balai Besar Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri Logam dan Mesin (BBSPJILM) telah mendapatkan penunjukan dari Badan Standardisasi Nasional (BSN) untuk melaksanakan sertifikasi produk drone pertanian berdasarkan standar SNI 9199:2023 yang mencakup persyaratan mutu dan metode pengujian.
Kepala BBSPJILM, Mogadishu Djati Ertanto menegaskan kesiapan pihaknya dalam menjalankan mandat tersebut, baik dari sisi fasilitas maupun sumber daya manusia. “Kami telah meningkatkan kapabilitas laboratorium dan auditor untuk menjawab tantangan teknologi drone pertanian,” tuturnya.
Melalui skema sertifikasi SNI 9199:2023, BBSPJILM memastikan setiap produk drone yang lulus uji memiliki integritas struktural dan fungsional yang valid. “Fokus kami adalah memastikan inovasi produsen lokal tidak hanya canggih di atas kertas, tetapi juga andal dan aman saat dioperasikan di lapangan,” imbuhnya.
Penggunaan drone dalam sektor pertanian memiliki karakteristik operasi yang spesifik, terutama karena membawa muatan seperti pestisida dan pupuk. Tanpa standar mutu yang jelas, potensi risiko seperti ketidakefisienan penyemprotan hingga gangguan keselamatan dapat terjadi. Oleh karena itu, adopsi standar SNI 9199:2023 menjadi solusi untuk menjamin aspek keselamatan sistem serta keandalan operasional.
Baca Juga: Dekarbonisasi Industri: 5 Pilar Jadi Kunci RI Capai Net Zero 2050
Baca Juga: JARVIS Kemenperin 2026 Resmi Dibuka, Lulusan Vokasi Diproyeksikan 100% Terserap Industri
Selain itu, penerapan sertifikasi juga memberikan berbagai manfaat bagi pelaku industri dan pengguna, antara lain meningkatkan kredibilitas produk, memperluas akses pasar termasuk pengadaan pemerintah melalui e-katalog, serta memitigasi risiko kegagalan fungsi. Bagi petani, penggunaan drone tersertifikasi mampu meningkatkan akurasi penyemprotan sehingga berdampak pada efisiensi biaya produksi.
Oleh karenanya, Kemenperin mengajak para pelaku industri drone pertanian dalam negeri untuk memanfaatkan layanan sertifikasi ini sebagai langkah strategis dalam meningkatkan daya saing produk nasional di pasar global.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Tag Terkait:
Advertisement