Kredit Foto: ChatGPT/Al Musthafa Gustar's
Kabar gembira bagi lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG). Kementerian Sosial (Kemensos) RI bakal membuka Seleksi Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk posisi guru di Sekolah Rakyat tahun 2026.
Program ini menjadi peluang besar bagi tenaga pendidik yang ingin berkontribusi dalam pengembangan pendidikan bagi masyarakat kurang mampu di berbagai daerah Indonesia.
Tahun ini, Kemensos menyediakan 3.053 formasi PPPK Jabatan Fungsional Guru Sekolah Rakyat yang akan ditempatkan di berbagai wilayah. Pendaftaran dibuka dalam waktu terbatas, yakni mulai 8 hingga 14 Juni 2026 melalui portal SSCASN.
Baca Juga: Bagaimana Nasib Hampir 3.000 PPPK Paruh Waktu yang Akan Berakhir Masa Kontrak Kerjanya?
Siapa yang Bisa Mendaftar?
Kemensos menetapkan dua kategori pelamar yang dapat mengikuti seleksi PPPK Guru Sekolah Rakyat 2026, yaitu:
- Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) Prajabatan atau PPG Calon Guru yang belum terdata sebagai guru pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kemendikdasmen.
- Lulusan PPG Prajabatan atau PPG Calon Guru yang sudah terdata sebagai Guru Non-ASN pada Data Pokok Pendidikan Kemendikdasmen.
Syarat Umum PPPK Guru Sekolah Rakyat 2026
Berdasarkan pengumuman resmi Kemensos, pelamar wajib memenuhi syarat berikut:
- Warga Negara Indonesia (WNI) yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
- Berusia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 40 tahun saat ditetapkan sebagai bakal calon guru.
- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan hukuman dua tahun atau lebih.
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai ASN, anggota TNI, anggota Polri maupun pegawai swasta.
- Tidak berkedudukan sebagai ASN, anggota TNI maupun anggota Polri.
- Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik serta tidak terlibat dalam politik praktis.
- Memiliki kualifikasi pendidikan akademik Sarjana (S-1) atau Diploma IV (D-IV)
- Memiliki sertifikat pendidik.
- Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.
- Bebas dari narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya (NAPZA).
- Memiliki catatan kepolisian yang bersih yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Belinda Safitri
Editor: Belinda Safitri