Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Inflasi Kesehatan Capai 11%, Tapi Iuran BPJS Kesehatan Sudah 5 Tahun Tak Naik

Inflasi Kesehatan Capai 11%, Tapi Iuran BPJS Kesehatan Sudah 5 Tahun Tak Naik Kredit Foto: BPJS Kesehatan Surabaya
Warta Ekonomi, Jakarta -

Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola BPJS Kesehatan menghadapi tekanan terhadap keberlanjutan pembiayaan. Pasalnya, iuran peserta tidak mengalami penyesuaian selama lima tahun terakhir, sementara inflasi biaya kesehatan terus meningkat hingga 9-11% per tahun.

Kepala Pusat Makroekonomi dan Keuangan Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), M Rizal Taufikurahman, mengatakan kondisi tersebut menyebabkan pertumbuhan penerimaan iuran tertinggal dibandingkan kenaikan biaya pelayanan kesehatan. Secara kumulatif, biaya layanan kesehatan diperkirakan telah meningkat lebih dari 50%, sedangkan pendapatan dari iuran relatif stagnan.

"Iuran BPJS Kesehatan yang tidak mengalami kenaikan selama lima tahun terakhir semakin tertinggal dari laju inflasi kesehatan yang mencapai 9-11% per tahun. Secara kumulatif, biaya layanan kesehatan berpotensi meningkat lebih dari 50%, sementara penerimaan iuran relatif stagnan. Kondisi ini menciptakan ketidakseimbangan antara pendapatan dan kewajiban pembayaran klaim, sehingga tekanan terhadap keberlanjutan pembiayaan JKN semakin besar," ujar Rizal kepada Warta Ekonomi, Jumat (26/6/2026).

Menurut Rizal, implementasi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) membuka peluang untuk menata ulang struktur iuran. Namun, kebijakan tersebut juga membuat perhitungan pembiayaan semakin kompleks karena pemerintah harus menghitung kembali kebutuhan biaya pelayanan, kemampuan bayar peserta, hingga besaran subsidi yang diperlukan.

Karena itu, ia menegaskan penyesuaian iuran seharusnya didasarkan pada kajian aktuaria, bukan sekadar pertimbangan administratif.

"Karena itu, penyesuaian iuran seharusnya berbasis kajian aktuaria dan bukan sekadar keputusan administratif," katanya.

Rizal menilai kenaikan iuran juga berpotensi berdampak pada masyarakat, terutama kelompok menengah bawah dan pekerja sektor informal yang tidak memperoleh subsidi penuh seperti peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI).

"Jika terjadi kenaikan iuran, kelompok yang paling rentan terdampak adalah peserta mandiri, khususnya kelas menengah bawah dan pekerja sektor informal. Tanpa mekanisme perlindungan yang tepat, risiko tunggakan dan peserta nonaktif berpotensi meningkat," ujarnya.

Baca Juga: Skema CoB BPJS Kesehatan dan Asuransi Segera Jalan, Peserta JKN Bisa Naik Kelas Rawat Inap Tanpa Biaya Tambahan

Baca Juga: BPJS Kesehatan Defisit, Penerapan KRIS Berpotensi Tambah Beban Rumah Sakit

Menurutnya, solusi yang lebih realistis bukan hanya menaikkan iuran, tetapi juga mereformasi sistem pembiayaan kesehatan melalui peningkatan efisiensi layanan, penguatan pengawasan klaim dan fraud, perluasan kepesertaan aktif, serta perbaikan tata kelola pembiayaan.

Data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menunjukkan jumlah perusahaan yang memiliki lini bisnis asuransi kesehatan terus menurun dalam beberapa tahun terakhir. Jumlahnya menyusut dari 82 perusahaan pada 2022 menjadi 81 perusahaan pada 2023, kemudian 78 perusahaan pada 2024, dan bertahan di angka 77 perusahaan sepanjang 2025-2026.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Azka Elfriza
Editor: Annisa Nurfitri