Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Pemerintah Revisi Kepmen HGBT dan Kaji Harga LNG untuk Ringankan Beban Industri

Pemerintah Revisi Kepmen HGBT dan Kaji Harga LNG untuk Ringankan Beban Industri Kredit Foto: Rahmat Dwi Kurniawan
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pemerintah menempuh dua langkah untuk merespons keluhan pelaku usaha terkait tingginya biaya gas industri. 

Selain merevisi Keputusan Menteri (Kepmen) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengenai Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT), pemerintah juga mengkaji penyesuaian harga gas berbasis liquefied natural gas (LNG) yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan industri di luar skema HGBT.

Kedua langkah tersebut ditempuh secara paralel, tetapi berada di ranah yang berbeda. 

Revisi Kepmen difokuskan pada penyelarasan penyaluran HGBT dengan kemampuan pasokan gas nasional, sedangkan pembahasan LNG difokuskan pada evaluasi komponen biaya dalam rantai pasok yang masih memungkinkan disesuaikan.

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) Kementerian ESDM Laode Sulaeman mengatakan langkah tersebut dilakukan karena sebagian kebutuhan gas industri di luar alokasi HGBT masih dipenuhi menggunakan LNG dengan harga tinggi akibat gejolak geopolitik global.

"Intinya, saya tidak ingin sebut angkanya, tapi intinya itu (harga LNG) memberatkan bagi industrinya. Gitu aja," kata Laode di Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (26/6/2026).

Untuk menekan beban tersebut, pemerintah mulai mengkaji struktur biaya LNG yang selama ini membentuk harga gas di tingkat industri. 

Evaluasi dilakukan bersama PT Perusahaan Gas Negara Tbk. (PGN) dengan menelaah komponen biaya di sepanjang rantai pasok yang masih memungkinkan disesuaikan.

"Ada potensinya (harga LNG turun) seperti itu, karena kemarin sudah diberikan arahan sama Pak Menteri agar kita bicarakan dengan PGN-nya, bagian-bagian mana yang bisa kita adjust. Di hulunya juga seperti apa, sehingga nanti ada potensi untuk kita bisa atur lebih rendah dari sebelumnya," ujarnya.

Selain mengkaji harga LNG, pemerintah juga menata kembali kebijakan HGBT melalui revisi Kepmen ESDM Nomor 250 Tahun 2026 yang merupakan perubahan atas Kepmen ESDM Nomor 76 Tahun 2025 tentang Pengguna dan Harga Gas Bumi Tertentu di Bidang Industri.

Laode menjelaskan revisi tersebut disusun bersama PGN, SKK Migas, dan Kementerian Perindustrian untuk menyelaraskan kemampuan pasokan gas dari sisi hulu dengan kebutuhan riil industri sehingga implementasi HGBT lebih tepat sasaran.

"Iya, ada PGN, ada SKK Migas, ada Kementerian Perindustrian. Jadi intinya, suplai dari sisi hulu sama kebutuhan di sisi industri itu kita matching-kan agar tidak ada lagi perbedaan yang kemudian di kemudian hari diklaim sebagai kekurangan pasokan," katanya.

Laode mengatakan proses tersebut sekaligus menjadi langkah mitigasi agar potensi kekurangan pasokan HGBT dapat diidentifikasi sejak tahap perencanaan.

"Makanya kita mitigasi dari data hulunya seperti apa sih suplainya. Lalu keinginannya industri-industri ini berapa sih volumenya. Jadi di situ kita sudah bisa dapat gambaran dari awal bahwa ini cukup atau berapa. Jadi, jangan sudah terjadi kekurangan baru industrinya melakukan klaim bahwa, 'Oh, ini kita kekurangan HGBT nih', padahal belum tentu seperti itu kenyataannya," ujarnya.

Baca Juga: Pemerintah Revisi Aturan HGBT, Pasokan Gas dan Kebutuhan Industri Bakal Diselaraskan

Baca Juga: Bahlil Sebut Mini LNG Plant Tuban Jadi Solusi Kurangi Impor LPG

Sebelumnya, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia memastikan pemerintah tengah mencari jalan tengah agar tingginya biaya LNG tidak semakin membebani industri. Menurut dia, pembahasan dilakukan setelah pemerintah menerima masukan dari pelaku industri dan serikat pekerja.

"Maka kemudian untuk menutupi itu (HGBT) pakai LNG. Yang namanya LNG itu kan bawa dari Papua, Sulawesi, Kalimantan dan itu ada penambahan cost. Nah, itu yang kita lagi mencari untuk menengahi agar jangan juga industrinya diberikan beban harga yang tinggi," ungkapnya di Energy Forum, Jakarta, Kamis (26/6/2026).

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Rahmat Dwi Kurniawan
Editor: Annisa Nurfitri