Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Pajak Marketplace Berlaku 1 Juli, Pelaku Masih Tunggu Aturan Teknis DJP

Pajak Marketplace Berlaku 1 Juli, Pelaku Masih Tunggu Aturan Teknis DJP Kredit Foto: Antara/Aprillio Akbar
Warta Ekonomi, Jakarta -

Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) menyatakan mendukung kebijakan pemerintah terkait penerapan pajak e-commerce sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025. Aturan tersebut mewajibkan penyedia marketplace memungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,5% dari peredaran bruto pedagang dalam negeri yang bertransaksi di platform mereka.

Ketua Umum idEA Budi Primawan mengatakan asosiasi pada prinsipnya mendukung upaya pemerintah dalam meningkatkan kepatuhan perpajakan dan siap mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan.

"Saat ini idEA terus berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Pajak untuk memastikan implementasi kebijakan dapat berjalan dengan baik. Kami berharap mekanisme administrasi yang diterapkan dapat efektif, sederhana, dan memberikan kepastian bagi seluruh pihak yang berkepentingan, baik pemerintah, platform digital, maupun para penjual," ujar Budi kepada Warta Ekonomi, Selasa (30/6/2026).

Meski demikian, Budi mengatakan hingga kini idEA masih menunggu keputusan tertulis dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang memuat hasil pembahasan mengenai berbagai aspek teknis pelaksanaan kebijakan tersebut.

"Hingga saat ini, kami masih menunggu keputusan tertulis dari Direktorat Jenderal Pajak yang memuat hasil pembahasan bersama platform mengenai berbagai aspek teknis implementasi," katanya.

Berdasarkan pembahasan yang telah dilakukan, penyedia marketplace diperkirakan memperoleh masa transisi sekitar satu bulan sejak aturan pelaksanaan diterbitkan untuk melakukan penyesuaian sistem sebelum mulai menjalankan mekanisme pemungutan PPh Pasal 22. Namun, ketentuan tersebut masih menunggu penetapan resmi dari pemerintah.

Selain menunggu aturan teknis, idEA berharap DJP segera melakukan sosialisasi kepada para wajib pajak, khususnya penjual (seller) yang bertransaksi melalui marketplace. Langkah tersebut dinilai penting agar pelaku usaha memahami mekanisme pemungutan pajak yang baru sekaligus dapat mempersiapkan diri sebelum kebijakan diterapkan secara penuh.

Menurut Budi, keberhasilan implementasi kebijakan ini sangat bergantung pada koordinasi yang erat antara pemerintah dan pelaku industri, didukung petunjuk teknis yang jelas serta sosialisasi yang memadai kepada seluruh pihak yang terdampak.

"Kami meyakini bahwa koordinasi yang erat, petunjuk teknis yang jelas, dan sosialisasi yang memadai akan menjadi kunci keberhasilan implementasi kebijakan ini," ujar Budi.

Baca Juga: Mulai 1 Juli 2026, Purbaya Pungut Pajak Pedagang di E-Commerce

Baca Juga: Aturan Pajak Pedagang Online Berlaku Besok, DJP Pastikan Sistem Siap

Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan kebijakan pemungutan PPh Pasal 22 oleh marketplace ditargetkan mulai berlaku pada 1 Juli 2026.

"Ini kan di PMK yang sebenarnya tahun lalu sudah keluar tapi ditunda, baru diberlakukan nanti tanggal 1 Juli, sebetulnya hanya menugaskan platform sebagai pemungut pajak," kata Purbaya seusai rapat dengan Badan Anggaran DPR RI, Senin (29/6/2026).

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Yulisha Kirani Rizkya Pangestuti
Editor: Annisa Nurfitri