Said Iqbal Usul Pajak Pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan Dihapus Total
Kredit Foto: Rahmat Dwi Kurniawan
Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh yang juga Presiden KSPI-Partai Buruh Said Iqbal meminta pemerintah mengkaji ulang kebijakan pajak atas pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan. Ia mengusulkan pembebasan pajak diperluas kepada seluruh peserta sebagai penyempurnaan perlindungan sosial bagi pekerja.
Saat ini, pemerintah mengenakan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final sebesar 0 persen untuk pencairan JHT hingga Rp50 juta yang dilakukan paling lambat dua tahun setelah peserta pensiun atau berhenti bekerja. Dengan skema tersebut, sekitar 95 persen peserta JHT telah menerima manfaat tanpa dikenai pajak.
"Fakta bahwa sekitar 95 persen penerima manfaat JHT telah memperoleh fasilitas tarif pajak 0 persen menunjukkan pemerintah memiliki keberpihakan terhadap perlindungan pekerja. Karena itu, saya memandang kebijakan ini dapat dikaji lebih lanjut agar ke depan seluruh penerima manfaat memperoleh perlakuan yang sama," ujar Said Iqbal dalam keterangan resmi, Jumat (3/7/2026).
Menurut Said, apabila sebagian besar peserta telah menikmati pembebasan pajak, pemerintah memiliki ruang untuk mengevaluasi kemungkinan memperluas kebijakan tersebut kepada seluruh penerima manfaat.
Ia menegaskan JHT merupakan tabungan pekerja yang berasal dari akumulasi iuran selama masa kerja dan menjadi sumber perlindungan finansial ketika pekerja memasuki masa pensiun atau mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).
"JHT adalah instrumen jaminan sosial yang dirancang untuk memberikan rasa aman kepada pekerja setelah tidak lagi bekerja. Karena itu, semakin utuh manfaat yang diterima pekerja, semakin kuat pula fungsi perlindungan sosial yang ingin diwujudkan," katanya.
Said menilai penyempurnaan kebijakan perpajakan JHT sejalan dengan berbagai insentif yang diberikan pemerintah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan investasi.
Baca Juga: Buruh Minta Pajak JHT Dihapus, Purbaya: Kita Lihat Dulu Keadaan Seperti Apa
Baca Juga: Keputusan Penghapusan Pajak JHT Ada di Tangan Purbaya
Baca Juga: Serikat Buruh Desak Pajak JHT Dihapus, Ditjen Pajak: Sedang Dikaji, di Bawah Rp50 Juta Masih 0%
Ia berharap pemerintah, Kementerian Keuangan, BPJS Ketenagakerjaan, dan organisasi serikat pekerja terus membangun dialog untuk merumuskan kebijakan yang memberikan manfaat optimal bagi pekerja sekaligus tetap mempertimbangkan kondisi fiskal negara.
"Saya berharap usulan pembebasan pajak JHT dapat menjadi bagian dari proses penyempurnaan kebijakan yang mempertimbangkan aspek keadilan, kemampuan fiskal negara, serta keberlanjutan sistem jaminan sosial," ujarnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Azka Elfriza
Editor: Annisa Nurfitri
Tag Terkait: