Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

UU Polri Baru Digugat ke MK, Dinilai Buka Peluang Dwifungsi Anggota Aktif

UU Polri Baru Digugat ke MK, Dinilai Buka Peluang Dwifungsi Anggota Aktif Kredit Foto: Ist
Warta Ekonomi, Jakarta -

Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana uji materiil terhadap Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri).

Gugatan ini diajukan karena aturan baru tersebut dinilai menghidupkan kembali peluang bagi anggota Polri aktif untuk menduduki jabatan sipil.

Sidang pemeriksaan pendahuluan dengan nomor perkara 256/PUU-XXIV/2026 ini dipimpin oleh Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih di Ruang Sidang Pleno, Gedung 1 MK, Jakarta. Gugatan tersebut dimohonkan oleh seorang warga negara bernama Andika Adipura.

Dalam persidangan yang diikuti secara daring, Andika meminta MK menguji konstitusionalitas Pasal 28A ayat (1), (3), dan (4) UU Polri terhadap UUD NRI Tahun 1945. Menurutnya, pasal-pasal tersebut bertentangan dengan semangat reformasi birokrasi sipil.

Dinilai Mengakali Putusan MK Terdahulu

Andika menjelaskan bahwa MK sebelumnya telah mengeluarkan Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025 pada November 2025.

Putusan yang bersifat final dan mengikat tersebut dengan tegas melarang anggota Polri aktif menjabat di luar organisasi kepolisian tanpa mengundurkan diri atau pensiun.

Namun, lewat UU Polri yang baru disahkan ini, pembentuk undang-undang dinilai sengaja menghidupkan kembali pasal tersebut. Dalih yang digunakan adalah putusan MK hanya berlaku bagi jabatan sipil yang tidak memiliki sangkut paut dengan fungsi kepolisian.

"Ini merupakan penafsiran sepihak yang tidak pernah dinyatakan dalam Amar Putusan MK terdahulu," tegas Andika dalam persidangan.

Dampak dari berlakunya aturan baru ini, menurut Pemohon, adalah terancamnya profesionalisme pelayanan publik. Jabatan-jabatan sipil kini bisa diisi oleh polisi aktif melalui mekanisme penugasan, bukan lewat jalur karier Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berbasis prinsip meritroktasi.

"Akibatnya, jaminan atas birokrasi sipil yang independen, netral, dan profesional yang seharusnya dinikmati masyarakat menjadi berkurang," lanjutnya.

Selain itu, Andika menyoroti Pasal 28A ayat (4) UU Polri yang memberikan kewenangan terlalu luas kepada Presiden melalui frasa "dalam hal terdapat penugasan dari Presiden".

Aturan ini dinilai tanpa batasan jenis jabatan, syarat penempatan, maupun mekanisme pengawasan. Keleluasaan tersebut dikhawatirkan membuka ruang penafsiran tak terbatas dan mutlak berdasarkan diskresi eksekutif.

Melalui petitumnya, Pemohon meminta MK menyatakan Pasal 28A ayat (1), (3), dan (4) UU Polri bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, sepanjang dimaknai memperbolehkan anggota Polri aktif menduduki jabatan di kementerian/lembaga tanpa mengundurkan diri atau pensiun.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ferry Hidayat
Editor: Ferry Hidayat