Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Diam-diam Frustasi? Jokowi Disebut Terjebak Pilihannya Sendiri di Kasus Ijazah

Diam-diam Frustasi? Jokowi Disebut Terjebak Pilihannya Sendiri di Kasus Ijazah Kredit Foto: Vico - Biro Pers Sekretariat Presiden
Warta Ekonomi, Jakarta -

Polemik hukum terkait dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) terus menjadi perhatian seiring berlanjutnya proses persidangan yang melibatkan Dokter Tifa dan Roy Suryo.

Di tengah perkembangan tersebut, Advokat Ahmad Khozinudin menyebut perkara kini memasuki fase yang dinilainya krusial karena berpotensi membuka jalan bagi Jokowi untuk hadir langsung di ruang sidang.

Menurut Ahmad, selama ini berbagai gugatan perdata yang diajukan terhadap Jokowi belum mampu memaksanya hadir secara langsung karena secara hukum kehadirannya dapat diwakili oleh kuasa hukum.

"Salah satu yang bisa memaksa Jokowi diadili adalah kasus ijazah palsu. Jokowi sudah digugat 6 gugatan perdata, tapi Jokowi bisa mengelak. Tidak bisa dipaksa ke pengadilan dengan dalih perdata bisa diwakili," katanya.

Namun, Ahmad menilai situasi berubah setelah Jokowi melaporkan dugaan pencemaran nama baik terkait polemik ijazah palsu ke kepolisian pada 30 April 2025. Menurutnya, langkah tersebut justru mengubah posisi hukum Jokowi sebagai pihak pelapor.

Baca Juga: 'Siap-siap Bawa Pampers' Dokter Tifa Sesumbar Saksi Jokowi Bakal Diblender di Sidang

Ia berpendapat bahwa sebagai pelapor, Jokowi memiliki kewajiban untuk membuktikan dalil yang diajukannya dalam proses persidangan.

"Ketika Jokowi 30 April 2025 membuat laporan polisi, Jokowi terjebak. Karena dia yang menuduh, maka dia yang wajib membuktikan dengan hadir di pengadilan menunjukkan ijazahnya," ujarnya.

Ahmad juga mengklaim terdapat manuver hukum yang sedang dilakukan agar proses pembuktian tidak sampai menyentuh pokok perkara. Kendati demikian, ia meyakini peluang menghadirkan Jokowi ke persidangan kini semakin terbuka.

"Perjuangan untuk memaksa Jokowi diadili di persidangan tentang ijazahnya sudah di ujung tanduk," ucap Ahmad.

Diketahui, perkembangan terbaru menunjukkan permohonan praperadilan jilid II yang diajukan Roy Suryo resmi ditolak pada Senin, 20 Juli 2026. Dengan putusan tersebut, status tersangka Roy Suryo dalam perkara dugaan fitnah terkait ijazah palsu Jokowi tetap dinyatakan sah dan proses hukumnya berlanjut.

Baca Juga: Bukti Jokowi Cuma Fotokopi? Dokter Tifa Siap Bongkar-bongkaran di Sidang Ijazah

Di sisi lain, sidang Dokter Tifa dijadwalkan kembali digelar pada Kamis, 23 Juli 2026, di ruang Purwoto, Pengadilan Negeri Jakarta Timur, dengan agenda pembacaan putusan sela atas eksepsi yang diajukannya. Putusan tersebut akan menentukan apakah perkara berlanjut ke tahap pembuktian atau berhenti pada tahap eksepsi.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Belinda Safitri
Editor: Belinda Safitri