Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Roy Suryo Heran Praperadilan Ditolak Padahal Saksi Tak Bisa Dihadirkan: Semoga Hakim...

Roy Suryo Heran Praperadilan Ditolak Padahal Saksi Tak Bisa Dihadirkan: Semoga Hakim... Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Penolakan gugatan praperadilan kedua Roy Suryo oleh hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memunculkan reaksi dari tim kuasa hukumnya.

Refly Harun mengaku menghormati putusan pengadilan, namun menilai terdapat sejumlah pertimbangan hakim yang patut dipertanyakan dari sisi hukum.

Praperadilan tersebut diajukan Roy Suryo untuk menguji sah atau tidaknya penetapan dirinya sebagai tersangka dalam perkara dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait polemik ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).

Usai sidang, Refly mengatakan pihaknya memiliki pandangan hukum yang berbeda dengan majelis hakim, terutama terkait alasan penolakan yang dinilai lebih menitikberatkan pada waktu pengajuan permohonan.

"Kalau kami merasa relevansi itu bukan jawaban hukum, ya. Karena relevan itu lebih pada timing-nya. Tadi kan dikatakan kenapa waktu ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 7 November 2025 tidak segera mengajukan praperadilan," katanya usai pembacaan putusan.

"Semoga di putusan yang ketiga besok, hakim kembali diberikan pencerahan, hakim kembali diberikan pikiran yang lurus, mungkin tidak sekedar hanya mempertimbangkan satu faktor saja yaitu timing," ungkap Roy Suryo. 

Baca Juga: Roy Suryo Tidak akan Menyerah di Kasus Ijazah: Tunggu Saja Tanggal Mainnya!

Menurut Refly, sejak awal terdapat dilema bagi pihaknya untuk mengajukan praperadilan. Ia beralasan tingkat keberhasilan praperadilan dinilai sangat kecil, ditambah adanya dugaan politisasi yang membuat langkah tersebut tidak langsung ditempuh.

Karena itulah, kata dia, Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa semula sepakat baru akan mengajukan praperadilan apabila telah dilakukan penahanan.

Refly menjelaskan, gugatan akhirnya didaftarkan setelah Roy Suryo sempat ditangkap pada 19 Juni 2026 dan kemudian diputuskan tidak ditahan pada 22 Juni 2026.

"Hanya memang bedanya adalah Dokter Tifa mencabutnya, Mas Roy meneruskannya karena ada yang namanya public accountability, tanggung jawab publiknya, yaitu untuk menguji bahwa kewenangan itu tidak boleh dilaksanakan secara sewenang-wenang," ujarnya.

Baca Juga: 'Siap-siap Bawa Pampers' Dokter Tifa Sesumbar Saksi Jokowi Bakal Diblender di Sidang

Lebih jauh, Refly menyebut praperadilan yang diajukan merupakan bentuk tantangan kepada penyidik agar membuktikan dasar penetapan Roy sebagai tersangka, khususnya terkait keberadaan minimal dua alat bukti yang sah.

Ia bahkan menyayangkan hasil putusan hakim karena menurutnya selama persidangan pihak termohon belum mampu memperkuat argumentasi melalui keterangan saksi maupun ahli.

"Selama proses persidangan tidak dijawab sesungguhnya. Bahkan mereka tidak mampu menghadirkan satu saksi pun untuk memperkuat argumen bahwa ada saksi, ada ahli yang sudah dimintai keterangannya sehingga pasal ini bisa digunakan untuk menersangkakan Mas Roy," ucapnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Belinda Safitri
Editor: Belinda Safitri

Tag Terkait: