Metode Hitung Kerugian Negara Jadi Sorotan, Pakar Minta Standar Audit Diseragamkan
Kredit Foto: Istimewa
Polemik tersebut tidak hanya muncul dalam perkara Chromebook maupun impor gula. Dalam perkara dugaan korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) Covid-19 di Kementerian Kesehatan yang menjerat mantan pejabat Kementerian Kesehatan Budi Sylvana, Direktur Utama PT Energi Kita Indonesia Satrio Wibowo, dan Direktur Utama PT Permana Putra Mandiri Ahmad Taufik, jaksa juga mendasarkan dakwaannya pada hasil audit BPKP yang menyatakan kerugian keuangan negara mencapai sekitar Rp319,69 miliar.
Ada dugaan proses audit tidak dilakukan sesuai dengan metodologi yang sewajarnya, misalkan tidak mempertimbangkan situasi kelangkaan bahan baku APD pada saat awal pandemi covid-19.
Tidak ada tinjauan dalam proses aduit, bahwa kegiatan pengadaan APD dimaksud adalah kegiatan dalam situasi kondisi Darurat Bencana Nasional dan Global, dimana bahasa darurat hanya ada pada Peraturan Pemerintah yang menyatakan tentang situasi dan kondisi saat itu.
Taufik kini telah divonis 14 tahun penjara oleh PT Jakarta. Sedang Satrio Wibowo divonis 11 tahun plus 6 bulan penjara serta Budi Sylvana sebagai pejabat pembuat komitmen hanya dihukum 4 tahun.
Bagi Fahri maupun Vid, keadaan tersebut menunjukkan perlunya pembenahan secara menyeluruh. Fahri menekankan pentingnya tindak lanjut legislasi atas Putusan MK agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan dalam penanganan perkara korupsi.
Bagi para pencari keadilan yang terlanjur diproses hukum berdasarkan hasil audit BPKP, lanjut Fahri, bisa mengajukan upaya hukum lanjutan dengan berpegang pada putusan MK. "Putusan MK bisa dijadikan pijakan untuk mengajukan upaya hukum lanjutan. Saya kira putusan MK bisa jadi petunjuk baru bagi hakim," ujarnya.
Menyoal perkara korupsi yang telah diputus menggunakan hasil penghitungan kerugian negara dari BPKP, Fahri mendesak hakim dan penegak hukum perlu menerapkan asas lex favor reo atau lex mitior, yakni asas yang mengharuskan penggunaan ketentuan hukum yang paling menguntungkan bagi terdakwa.
Tanpa pembenahan terhadap dua aspek tersebut, polemik mengenai penghitungan kerugian negara diperkirakan akan terus berulang. Persoalan itu bukan hanya menyangkut sah atau tidaknya suatu alat bukti, melainkan juga menyentuh kredibilitas sistem peradilan pidana dalam menjamin kepastian hukum, keadilan, dan kepercayaan publik terhadap pemberantasan korupsi.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Dwi Aditya Putra
Editor: Dwi Aditya Putra
Tag Terkait: