Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Industri Asuransi Berharap Lembaga Penjamin Polis Segera Dibentuk

Industri Asuransi Berharap Lembaga Penjamin Polis Segera Dibentuk Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Lembaga penjaminan di sektor asuransi seperti Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dianggap perlu dibentuk. Pasalnya, dengan adanya kasus seperti penyelamatan Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) maka bukan tak mungkin nasabah asuransi dirugikan.

"Memang wacana Lembaga Penjamin Polis (LPP) yang persis seperti LPS di sektor perbankan sudah sering dibahas dari zaman Bapepam-LK dulu, cuma belum kunjung terealisasi," ujar Ketua Umum Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) Hendrisman Rahim di Jakarta, Kamis (16/2/2017).

Bahkan sampai sekarang, kata dia, pembicaraan itu masih berlanjut antara Kementerian Keuangan, OJK, LPS, dan DPR. Menurut dia, lembaga ini penting karena cukup positif untuk mendongkrak kepercayaan publik terhadap industri asuransi.

"Jadi harapan kami, industri ini harus punya LPP karena jika ada LPP kepercayaan masyarakat terhadap industri ini akan tinggi," harapnya.

Meski begitu, dia sendiri mengakui kalau pembentukan LPP ini masih terbentur banyak permasalahan karena adanya kompleksitas di sektor asuransi.

"Karena kalau LPS di perbankan itu jelas sifatnya, simpanan berapa dan berapa yang bisa dijamin. Tapi kalau LPP itu, polis dan itu risiko. Jadi, apa yang akan dijamin? Atau termasuk safety-nya yang dijamin, atau bahkan perusahaan asuransinya yang punya cadangan cukup besar, atau masing-masing pemegang polis dijamin. Itu kompleks," imbuh dia.

Menurutnya, kompleksitas industri asuransi ini yang membuat pembahasannya menjadi lama. "Tapi, kabarnya sudah ketemu polanya. Cuma masih tertunda, kemungkinan tak akan tahun ini (pembentukan LPP) dan pembahasan draft RUU untuk membentuk LPP belum sampai ke sana," tandas dia.

Bahkan, menurut dia, jika LPP ini ada bisa jadi yang pertama di dunia karena di negara lain tak ada yang memiliki lembaga layaknya LPP. "Karena dianggapnya penjamin ini apa bedanya dengan reasuransi? Tapi, konsep LPP ini akan persis seperti LPS. Kita harap tahun depan masuk prolegnas," jelas dia.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Cahyo Prayogo

Advertisement

Bagikan Artikel: