Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Manajemen Nara Hotel Tak Mau Perusahaan Dikuasai Bandar

        Manajemen Nara Hotel Tak Mau Perusahaan Dikuasai Bandar Kredit Foto: Antara/Hafidz Mubarak A
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        PT Nara Hotel Internasional Tbk menegaskan komitmennya untuk mendukung ekosistem pasar modal yang kondusif, dengan mendistribusikan saham NARA kepada masyarakat secara merata dan bukan dikuasai oleh segelintir orang. Hal itu dilakukan perseroan agar masyarakat umum bisa memiliki kesempatan yang sama dengan investor skala besar lainnya.?

        ?Kami tidak mau perusahaan kami dikuasai bandar, karena mereka akan mengatur harga saham kami agar harga saham naik dan turun secara tidak wajar. Hal tersebut dapat berdampak negatif bagi reputasi perusahaan kami?, tegas Adrianus Daniel Sulaiman selaku Direktur Utama PT Nara Hotel Internasional, di Jakarta, Jumat (7/2/2020). ?

        Baca Juga: IPO Nara Hotel Ditunda, Bos BEI: Ada Komplain, Kita Selidiki Dulu

        Terkait dengan ditundanya pencatatan saham perdana PT Nara Hotel Internasional Tbk, Daniel mengatakan bahwa berdasarkan Daftar Pemegang Saham (DPS), dari 631 investor, hanya 10 orang investor yang merasa janggal dan melakukan protes ke Bursa, sementara, menurut Daniel, perseroan juga memikirkan nasib ratusan investor lainnya yang ingin menjadi bagian dari IPO PT Nara Hotel Internasional, Tbk.

        ?Kami tidak pernah melakukan kejanggalan atau pelanggaran aturan apapun juga. Kami justru memberikan kesempatan yang besar, sesuai dengan visi dan misi OJK, sesuai harapan investor. Semangat kami adalah saham kami bisa terdistribusikan dengan baik dan merata?, ungkap Daniel.

        Baca Juga: Bangun Hotel di Nusa Penida, Nara Hotel Jual Saham Mencapai Senilai Rp220 M

        Lebih lanjut Daniel mengatakan jika pembelian saham NARA sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku, termasuk bentuk dan isi prospektus. Adapun tata cara pemesanan pada surat penawaran umum tanggal 3 dan 4, menurut Dia, sudah memenuhi syarat dan ketetapan yaitu setiap calon investor mengisi surat Formulir Pemesanan Pembelian Saham (FPPS) dan persyaratan administratif lainnya dan mememuhi syarat pembelian saham dengan melengkapi kelengkapan adminsitrasi dan menyetorkan sejumlah dana sesuai dengan saham yang dipesan.?

        Lebih dari pada itu, niat baik NARA sebagai emiten, menurut Daniel, harus tetap tunduk kepada setiap ketentuan-ketentuan yang dibuat oleh regulator.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Annisa Nurfitri
        Editor: Annisa Nurfitri

        Bagikan Artikel: