Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Kasus Premanisme John Kei, Kriminolog UI: Indonesia Bisa Tiru AS

        Kasus Premanisme John Kei, Kriminolog UI: Indonesia Bisa Tiru AS Kredit Foto: Twitter/GendengAnyaran2
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        John Refra Kei bersama komplotannya mencuat lagi karena aksi brutalnya di Tangerang dan Duri Kosambi, Cengkareng pada Minggu, 21 Juni 2020. Kini, pria asal Kei, Maluku Utara itu ditemani anak buahnya mesti masuk bui lagi.

        Kriminolog Universitas Indonesia, Ferdinand Andi Lolo, menilai John Kei levelnya bukan preman lagi. Ia mengatakan, aksi kekerasan John mesti dilihat dalam konteks yang lebih besar.

        Baca Juga: Berapa Kali Bunuh Orang? John Kei Jawab...

        "Saya melihatnya ini sudah level berbeda. Kita bicara mengenai suatu kejahatan yang lebih tinggi dari premanisme. Suatu kejahatan terorganisir yang dilakukan organisasi-organisasi kejahatan. Organisasi yang dibentuk untuk kejahatan," ujar Ferdinand dalam acara Apa Kabar Indonesia Malam tvOne yang dikutip pada Rabu (24/6/2020).

        Menurutnya, keberadaan John Kei dan komplotannya jangan mereduksi konteks yang sebenarnya. Ia bilang adanya John dan gengster lainnya di Tanah Air sebagai lampu kuning dan peringatan keras kepada pemerintah.

        "Ada sesuatu yang lebih besar sudah terjadi di Indonesia. Kita tidak dapat tunggu berdiam diri dengan mengandalkan atutan-aturan hukum yang direduksi hanya untuk menangani masalah preman. Ini bukan masalah preman. Ini lebih besar dari preman," jelas Ferdinand.

        Dia membandingkan cara Amerika Serikat yang saat ini mampu menertibkan gengster-gengser. Menurutnya, dibandingkan era dulu seperti munculnya gengster macam Alphonse Gabriel Al Capone, kini dunia kriminal AS lebih tertib.

        Dia menganalisis, kondisi itu karena AS memiliki aturan yang bisa tertibkan gengster. Aturan itu tertuang dalam Racketeer Influenced and Corrupt Organizations Act (RICO).

        ?Kalau di Amerika sudah ada hukum yang mengatur tentang gengster-gengster, RICO Act itu. Jadi, semua tindakan gengster itu tidak diecer satu-satu. Tetapi, begitu mereka dikenakan aturan seperti RICO Act itu bisa," katanya.

        Menurut dia, dengan RICO Act cukup ampuh menertibkan gengster di AS sampai ke akar-akarnya. Sanksi buat oknum mafia gengster yang bandel, tak taat aturan akan disikat dengan RICO Act. Pun, ia melihat jika penanganan secara parsial seperti sekarang maka sulit mengatasinya. Sebab, jika suatu gengster hilang, tercei berai maka akan muncul kelompok lainnya.

        "Kita perlu melihat AS, hukum RICO Act. Bisa enggak diterapkan, ya itu bagaimana pemerintah dan parlemen. Di Amerika itu bukan hanya pelaku yang ditindak, tapi seluruh harta yang diambil," ujarnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Puri Mei Setyaningrum

        Bagikan Artikel: