Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Tak Terima Belum Bisa Usung Capres, Partai Ummat Gugat Ini ke MK

        Tak Terima Belum Bisa Usung Capres, Partai Ummat Gugat Ini ke MK Kredit Foto: Sufri Yuliardi
        Warta Ekonomi -

        Presidential threshold menuai pro dan kontra di kalangan politisi. Banyak politisi yang tak setuju dengan adanya aturan presidential threshold 20 persen. Bahkan sejumlah pihak pun mengajukan gugatan. Kali ini gugatan presidential threshold datang dari Partai Ummat.

        Partai Ummat mengajukan gugatan UU Pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK) agar presidential threshold berubah menjadi 0 persen. Dalam permohonannya, Partai Ummat menyebut Pasal 222 UU Pemilihan Umum telah melanggar ketentuan Pasal 6A Ayat (2) UUD 1945.

        Baca Juga: Karena Hal Ini Wacana Presidential Threshold 0 Persen Tak Ideal di Indonesia

        "Bahwa Pasal 222 UU Pemilihan Umum telah melanggar ketentuan Pasal 6A Ayat (2) UUD 1945, telah mengakibatkan Pemohon dan partai politik baru lainnya akan kehilangan hak konstitusionalnya untuk mengajukan pasangan calon presiden dan wakil presiden dikarenakan Pemohon belum menjadi peserta pemilihan umum sebelumnya, sehingga belum memiliki suara ataupun kursi dari hasil Pemilihan Umum Tahun 2019," demikian bunyi permohonan Partai Ummat yang dilansir website MK, Senin (10/1/2022).

        Menurutnya, aturan presidential threshold 20 persen bisa menghilangkan hak konstitusional (constitutional right) partai politik dalam mengusulkan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden. Mereka menilai hal itu akan terus berulang dalam setiap penyelenggaraan pemilihan presiden terhadap partai politik yang baru ikut pemilihan umum.

        "Apabila diletakkan dalam konteks pemilihan umum tahun 2024 mendatang, ketentuan presidential threshold dapat menghilangkan hak konstitusional (constitutional right) Pemohon dan partai politik baru lainnya seperti Partai Gelombang Rakyat Indonesia untuk mengajukan pasangan calon presiden dan wakil presiden," ujarnya.

        Ketentuan Pasal 6A ayat (3) dan Pasal 6A ayat (4) UUD 1945, kata Partai Ummat, secara implisit menghendaki munculnya beberapa pasangan calon dalam pemilihan presiden yang tidak mungkin dilaksanakan dalam hal hanya terdapat dua pasangan calon. Hak itu sebagaimana Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 50/PUU-XII/2014.

        Baca Juga: Fahri Hamzah: Presidential Threshold Menutup Keterwakilan Rakyat di Daerah

        "Ketentuan Pasal 6A ayat (3) dan Pasal 6A ayat (4) UUD 1945 justru memberikan basis konstitusi (constitutional basis) terhadap munculnya calon presiden lebih dari dua pasangan calon, sehingga presidential threshold jelas-jelas bertentangan dengan ketentuan Pasal 6A ayat (3) dan Pasal 6A ayat (4) UUD 1945," bebernya.

        Oleh sebab itu, Partai Ummat meminta aturan itu dihapus dengan cara menghapus pasal 222 UU Pemilu.

        Pasal itu berbunyi:Pasangan Calon diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25% (dua puluh lima persen) dari suara sah secara nasional pada Pemilu anggota DPR sebelumnya.

        "Menyatakan Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat," demikian permintaan Partai Ummat ke MK.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Adrial Akbar

        Bagikan Artikel: