Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Potensi Cemaran Bakteri Salmonella, BPOM Hentikan Sementara Peredaran Produk Kinder Joy

        Potensi Cemaran Bakteri Salmonella, BPOM Hentikan Sementara Peredaran Produk Kinder Joy Kredit Foto: Fajar.co.id
        Warta Ekonomi -

        Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI menghentikan sementara peredaran produk coklat merek Kinder Joy di Indonesia sebab memerlukan pengujian laboratorium terkait potensi cemaran bakteri Salmonella.

        "BPOM akan menghentikan peredaran produk merek Kinder untuk sementara waktu, sampai dipastikan produk tersebut tidak mengandung cemaran bakteri Salmonella," demikian keterangan tertulis yang dilansir dari laman resmi www.pom.go.id serta dikonfirmasi kepada Kepala Biro Humas BPOM RI Noorman Effendi di Jakarta.

        Baca Juga: Regulasi BPA Segera Terbit, BPOM Sesalkan Industri yang Berpandangan Salah

        Dalam keterangan tersebut dijelaskan BPOM akan melakukan random sampling dan pengujian di seluruh wilayah Indonesia terhadap produk merek Kinder yang terdaftar.

        Kegiatan itu dilakukan sehubungan dengan diterbitkannya peringatan publik oleh (Food Standard Agency/FSA) Inggris terkait penarikan produk cokelat Merek Kinder Surprise. Kebijakan serupa juga diikuti oleh sejumlah negara di Eropa, antara lain Irlandia, Prancis, Jerman, Belanda, dan Swedia.

        Baca Juga: Terkait Bahaya BPA, Ketua Komnas Perlindungan Anak Sambangi Kantor BPOM

        Pada 2 April 2022, FSA Inggris menerbitkan peringatan publik terkait penarikan secara sukarela produk cokelat merek Kinder Surprise karena diduga terkontaminasi bakteri Salmonella (non-thypoid) yang dapat memicu gejala ringan seperti diare, demam, dan kram perut bagi konsumen.

        Korban yang terdampak dilaporkan sebanyak 63 orang anak-anak, meski tak sampai menyebabkan kematian. BPOM menyebutkan produk yang ditarik adalah produk cokelat merek Kinder Surprise dalam kemasan tunggal 20 gram dan kemasan isi tiga masing-masing 20 gram, dengan batas kadaluwarsa masing-masing produk sampai dengan 7 Oktober 2022.

        Inggris juga memperluas cakupan penarikan produk dengan menambahkan beberapa varian, yaitu produk merek Kinder Surprise kemasan 100 gram, Kinder Mini Eggs kemasan 75 gram, Kinder Egg Hunt Kit kemasan 150 gram, dan Kinder Schokobons kemasan 200 gram dengan batas kadaluwarsa 20 April hingga 21 Agustus 2022. Kebijakan itu sebagai prinsip kehati-hatian pada semua produk cokelat Kinder yang diproduksi oleh Ferrero N.V/S.A di Belgia.

        Baca Juga: Anggota Komite IX DPR RI Meminta BPOM Sidak Peredaran Jajanan Anak di Sekolah

        Dalam keterangan tersebut BPOM memastikan seluruh produk cokelat merek Kinder yang ditarik di Inggris, tidak terdaftar di BPOM RI. Produk merek Kinder yang terdaftar di Badan POM berasal dari India dengan nama varian produk antara lain Kinder Joy, Kinder Joy for Boys, dan Kinder Joy for Girls. Produk tersebut diproduksi oleh Ferrero India PVT, LTD.

        Untuk melindungi masyarakat dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian, BPOM akan melakukan pengujian menggunakan sampel acak di seluruh wilayah Indonesia terhadap produk merek Kinder yang terdaftar.

        Baca Juga: Ekspor Makanan ke Negara Musuh Benar-benar Diperhatikan Putin, Situasi Ini Sulit Dihindari

        BPOM mengimbau masyarakat untuk melapor ke BPOM melalui Contact Center HALOBPOM atau Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Balai Besar/Balai/Loka POM di seluruh Indonesia jika menemukan produk cokelat merek Kinder yang tidak terdaftar di BPOM.

        BPOM juga mengimbau masyarakat agar menjadi konsumen cerdas dan tidak mudah terpengaruh dengan isu yang beredar. Selalu lakukan Cek KLIK (Cek Kemasan, Cek Label, Cek Izin Edar, dan Cek Kedaluwarsa) sebelum membeli atau mengonsumsi produk pangan.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Ayu Almas

        Bagikan Artikel: