Wakil Ketua Umum Bidang Hukum Partai Rakyat Adil Makmur (Prima), Mangapul Silalahi, enggan berkomentar ihwal adanya isu intervensi pada Komisi Pemilihan Umum (KPU), apalagi terkait adanya intervensi yang mengakibatkan partainya tidak lolos sebagai peserta Pemilu 2024.
"Kami tidak mau beropini ada intervensi atau segala macam. Kami tempuh upaya proses hukum saja sepanjang itu dilakukan tidak ada jalan buntu," kata Mangapul saat ditemui wartawan di Kantor DPP Partai Prima, Jumat (3/3/2023).
Baca Juga: Partai Prima Ungkap Kronologi Gugatan ke PN Jakpus: KPU Melakukan Perbuatan Melawan Hukum!
Dia juga menegaskan gugatan Prima yang dikabulkan Pangadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) tidak dalam upaya menunda Pemilu atau pesanan dari pihak mana pun. Mangapul menegaskan upaya yang dilakukan Prima murni untuk menggugat hak politik.
"Soal intervensi politik, bahwa kemudian ada isu penundaan pemilu, ada pesanan, segala macam, itu bukan ranah kami di situ. Ranah kami adalah partisipasi hak politik kami sebagai warga negara itu dipenuhi," katanya.
Baca Juga: Klarifikasi PRIMA Soal Putusan Kontroversial PN Jakpus: Pemilu Bukan Ditunda, Tapi Dimulai dari Awal
Mangapul juga menegaskan putusan PN Jakpus bukan bermaksud untuk menunda Pemilu. Akan tetapi, kata dia, menghentikan proses Pemilu yang sudah berjalan.
Dia juga mengatakan putusan PN Jakpus belum bersifat inkrah. Artinya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) masih bisa mengajukan banding atas putusan yang ada.
"KPU itu punya tim hukum, silakan ajukan banding. Artinya bahwa hak hukum diberikan juga oleh PN Jakpus kepada KPU dengan melakukan eksepsi," katanya.
Dia juga menegaskan, gugatan yang dilakukan atas KPU bukan sekadar sengketa Pemilu. Tetapi, kata Mangapul, perbuatan melawan hukum yang dilakukan KPU.
Baca Juga: Sebut Putusan PN Jakpus Keliru, Yusril Ihza: Majelis Harusnya Menolak Gugatan Partai Prima
"Ini bukan sengketa Pemilu, ini perbuatan melawan hukum. Ada putusan lembaga negara Bawaslu yang tidak dilakukan lembaga negara itu perbuatan hukum melawan negara namanya," tandasnya.
Sebagaimana diketahui, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan gugatan perdata Partai Prima pada Kamis (2/3/2023).
Baca Juga: KPU Harus Laksanakan Putusan PN Jakpus Soal Penundaan Pemilu 2024
Gugatan tersebut dilayangkan Partai Prima atas hasil verifikasi administrasi yang diumumkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang menyatakan bahwa partai tersebut tidak lolos sebagai peserta Pemilu tahun 2024.
"Menerima gugatan penggugat (Partai Prima) untuk seluruhnya. Menyatakan penggugat adalah partai politik yang dirugikan dalam verifikasi administrasi oleh tergugat (KPU RI)," demikian bunyi putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang dibacakan Ketua Majelis Hakim, T. Oyong, Rabu (2/3/2023).
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Andi Hidayat
Editor: Ayu Almas
Tag Terkait: