Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Terkait Kantor Pemkab Meranti yang Digadaikan M. Adil, KPK: Akan Kami Pelajari Sebelum Diusut

        Terkait Kantor Pemkab Meranti yang Digadaikan M. Adil, KPK: Akan Kami Pelajari Sebelum Diusut Kredit Foto: Instagram/Muhammad Adil
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Nama Muhammad Adil memang tengah ramai diperbincangkan sejak Bupati Meranti yang sudah dinonaktifkan itu tersandung berbagai kasus korupsi dan penyuapan. Baru-baru ini, terungkap fakta bahwa ternyata, M. Adil melakukan penggadaian Kantor Pemkab Meranti senilai Rp100 miliar. Menanggapi hal tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku tidak akan bersikap gegabah dan mencoba untuk mempelajari kasusnya terlebih dahulu.

        "Kami tidak akan gegabah untuk mengatakan ini salah atau tidak. Kami akan kami lebih dulu dalami apakah itu merupakan tindak pidana korupsi atau tidak," kata Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, beberapa waktu lalu.

        Ghufron memahami bahwa pengajuan kredit memang membutuhkan agunan untuk menjamin uang yang dipinjam tersebut dikembalikan.

        Baca Juga: M. Adil Ketahuan Menggadaikan Kantor Pemkab Meranti, KPK: Tidak Mau Gegabah, Kami Pelajari Dulu

        "Kalau asetnya aset negara atau daerah itu tidak mungkin seandainya wanprestasi atau atau macet itu akan disita lalu dilelang," ujarnya.

        Lebih lanjut, dia menyebut kredit adalah ranah privat meski demi lembaga antirasuah itu akan tetap turun tangan untuk mempelajari hal ini mengingat adanya dugaan penggunaan aset negara sebagai jaminan.

        "Karena ini dalam lalu lintas privat ya kredit, tapi walau kredit tapi kalau yang diagunkan barang milik negara itu mungkin atau tidak, sekali lagi akan kami dalami lebih dulu," kata Ghufron.

        Baca Juga: Terbongkar! Ternyata M. Adil Tidak Hanya Gadaikan Kantor Pemkab Meranti, tapi Juga Aset Negara Ini!

        Diketahui bahwa KPK resmi menetapkan Bupati Meranti, Muhammad Adil, sebagai tersangka dan langsung menahannya karena kasus dugaan korupsi, pemotongan anggaran, dan pemberian suap.

        Selain itu, KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya, yakni M. Fahmi Aressa (MFA) selaku Pemeriksa Muda Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Riau dan Fitria Nengsih (FN) selaku Kepala BPKAD Pemkab Meranti.

        Penyidik KPK telah menemukan bukti bahwa Muhammad Adil menerima uang sekitar Rp26,1 miliar dari berbagai pihak. Dia kemudian menjelaskan bahwa dalam kasus ini,M. Adil diduga memerintahkan para kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk memotong anggaran sebesar 5%--10% untuk kemudian disetorkan kepada FN selaku orang kepercayaan MA.

        Baca Juga: Pernah Sebut Kemenkeu sebagai Iblis karena Gadaikan Aset Negara, Ternyata M. Adil Juga Gadaikan Kantor Bupati Meranti

        Selain menjabat sebagai Kepala BPKAD Pemkab Kepulauan Meranti, FN juga diketahui menjabat sebagai Kepala Cabang PT Tanur Muthmainnah (TM) yang bergerak dalam bidang jasa travel perjalanan umrah. PT TM sendiri terlibat dalam proyek pemberangkatan umrah bagi para takmir masjid di Kabupaten Kepulauan Meranti.

        Perusahaan travel tersebut mempunyai program pemberian jata umrah gratis untuk satu orang setiap memberangkatkan lima jemaah umrah. Akan tetapi, pada kenyataannya, tetap ditagihkan enam orang kepada Pemkab Kepulauan Meranti.

        Uang hasil korupsi tersebut selain digunakan untuk keperluan operasional MA juga digunakan untuk menyuap MFA demi memberikan predikat wajar tanpa pengecualian (WTP) dalam pemeriksaan keuangan Pemkab Kepulauan Meranti.

        Baca Juga: Gak Cuman Korupsi, Ternyata M. Adil Juga Gadaikan Kantor Bupati Meranti Seharga Rp100 Miliar!

        Atas perbuatannya, tersangka MA didapuk sebagai penerima suap yang melanggar Pasal 12 huruf F atau Pasal 12 huruf A atau Pasal 12 huruf B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

        Sementara itu, tersangka FN sebagai pemberi melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf A atau Pasal 5 ayat (1) huruf B atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

        Baca Juga: Sangat Keterlaluan! Ini Daftar Aset Negara yang Digadaikan Eks Bupati Meranti M Adil

        Kemudian, MFA sebagai penerima melanggar Pasal 12 huruf A atau Pasal 12 huruf B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Yohanna Valerie Immanuella

        Bagikan Artikel: