Kemenkominfo Respons Kebocoran Data Dukcapil: Benar-Benar Data Bocor atau Scrapping?
Salah satu petinggi Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menyinggung soal masalah kebocoran data Dukcapil beberapa waktu lalu. Bagaimana responsnya?
“Ini yang sedang kami investigasi, apakah itu benar-benar data bocor atau scrapping. Scrapping itu sebenarnya mengumpulkan data dari internet, lalu dicocok-cocokkan. Kira-kira file-nya bagaimana, itu diatur,” beber Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Dirjen Aptika) Kemenkominfo, Semuel Abrijani Pangerapan di acara Indonesia Financial Literacy Conference yang diselenggarakan Warta Ekonomi di Jakarta pada Jumat (21/7/2023).
Dalam kesempatan tersebut, Semuel memaparkan penerapan Undang-Undang Data Pribadi (UU PDP) yang rencananya, pemberlakuan denda diterapkan pada Oktober 2024, di samping mempersiapkan tim pengawasnya.
Baca Juga: Kemenkominfo Tutup 300 Ribu Akun Bank terkait Penipuan-Judi Online, Akun Dompet Elektronik?
Ia menambahkan, pemberlakuan UU PDP membuat data pribadi bukan lagi aset, melainkan liabilitas yang harus dipatuhi oleh pemegang usaha. Ketika terjadi pelanggaran, akan ada pemotongan maksimum 2% dari pendapatan tahun sebelumnya.
Lantas bagaimana soal tindak hukumnya? Semuel sempat menjelaskan, hukuman pidana balasannya dan kini tengah diberlakukan.
Meskipun begitu, perkara penggunaan data perilaku konsumen untuk kepentingan bisnis masih diperbolehkan. Data perilaku konsumen penting untuk keputusan bisnis, sehingga bisnis berbasis data perilaku konsumen, bukan data pribadi yang melibatkan identitas seperti KTP atau informasi sensitif lainnya.
“Justru dengan adanya undang-undang ini, kalau Anda punya data banyak, Anda dapat memanfaatkan data dengan cara yang benar dan bisa menghasilkan aliran pendapatan baru. Boleh enggak data pribadi dijual? Data pribadi enggak boleh dijual. Perilaku (behavior)-nya boleh enggak? Itulah yang diharapkan dari bisnis digital,” jelas Semuel.
Dengan begitu, sebuah bisnis dapat berjalan berbasis data, sehingga perusahaan tidak lagi mencoba-coba atau melakukan trial-error di saat pesaingnya tengah berekspansi.
“Jadi, bisnis itu berbasis data. Tidak ada trial dan eror karena sering trial dan eror data saat ini. Pesaing Anda sudah jalan kemana-mana kalau trial dan eror,” tutupnya.
Baca Juga: Kemenkominfo Sosialisasikan Literasi Digital & UU PDP: Ada Pidana bagi Pemegang Data Ilegal
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Nadia Khadijah Putri
Editor: Rosmayanti