Ombudsman RI bersama dengan Kementerian Pertanian RI mengadakan Entry Meeting dan Permintaan Keterangan/Data untuk mencegah maladministrasi dalam pelayanan publik terkait tata kelola industri kelapa sawit.
Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika, menjelaskan bahwa kajian sistemik ini mencakup beberapa aspek penting yang berpotensi mengalami maladministrasi, yakni aspek lahan, perizinan, dan tata niaga produk sawit.
Baca Juga: Hanya Minyak Sawit yang Cocok untuk Biodiesel, Ini Keunggulannya
“Pada pemetaan isu kajian sistemik ini, terdapat potensi maladministrasi pada aspek lahan, perizinan, dan tata niaga produk sawit yang perlu dilakukan perbaikan,” jelas Yeka dalam keterangan yang dikutip Warta Ekonomi, Senin (22/7/2024).
Ombudsman RI pada aspek lahan juga menekankan pentingnya kepastian dalam inventarisasi dan penyelesaian tumpang tindih lahan perkebunan sawit dengan kawasan hutan.
Sementara itu, untuk aspek perizinan, Ombudsman mendorong adanya kepastian layanan serta penerbitan Surat Tanda Daftar Budidaya (STDB) sebagai salah satu pemenuhan sertifikat Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO).
Kemudian, untuk aspek niaga, Ombudsman menyoroti perlu adanya perbaikan pengaturan harga Tandan Buah Segar (TBS) dan produk sawit lainnya dan mendorong perbaikan kebijakan terkait biodiesel dan Palm Oil Mill Effluent (POME).
Baca Juga: Capai Nilai Rp162 Miliar, Dubes RI Jembatani Kerja Sama Produk Sawit Indonesia dengan Pasar Bulgaria
“Saat ini, pelaksanaan kajian sistemik tentang pencegahan maladministrasi dalam tata kelola industri kelapa sawit telah mencapai tahap analisis. Ombudsman RI melakukan permintaan keterangan dan akan segera melanjutkan dengan pengambilan data lapangan serta konfirmasi hasil kajian,” ucap Yeka.
Pihaknya berharap, pengambilan data lapangan bisa dilakukan sebelum akhir tahun ini. data tersebut akan dikumpulkan dari beberapa wilayah seperti Provinsi Riau, Kalimantan Tengah dan Sulawesi Barat. Dalam prosesnya, juga akan dilakukan Focus Group Discussion (FGD) serta tinjauan langsung ke perkebunan dan pabrik kelapa sawit.
Dalam keterangan yang sama, Direktur Jenderal Perkebunan, Andi Nur Alam Syah, menyebut jika pihaknya siap untuk berkoordinasi dengan Ombudsman guna mempercepat pelaksanaan kajian sistemik tersebut.
Baca Juga: BPDPKS Sebut Mandatory Biodiesel Sangat Penting Untuk Keberlanjutan Sawit Indonesia
“Kami akan mendorong penyelesaian berkas peta spasial sehingga Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) dapat dilakukan melalui barcode untuk mempermudah petani sawit,” kata Andi.
Dirinya juga menambahkan bahwa sistem digital untuk penerbitan STDB akan diterapkan untuk meningkatkan efisiensi dan produktivitas tata kelola industri sawit itu sendiri.
Baca Juga: Fortasbi Latih Petani Sawit Swadaya untuk Tingkatkan Kapasitas Sawit Berkelanjutan
“STDB akan dilakukan dengan sistem digital untuk digunakan para petani sehingga tata kelola ini tidak hanya pada tataran kelola saja, tetapi juga untuk mencapai produktivitas yang lebih tinggi,” tutur Andi.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Uswah Hasanah
Editor: Aldi Ginastiar