Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        LPS Tegaskan Skema Penjaminan Polis dan Reasuransi Berbeda

        LPS Tegaskan Skema Penjaminan Polis dan Reasuransi Berbeda Kredit Foto: Istimewa
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menegaskan bahwa Program Penjaminan Polis (PPP) yang sedang disiapkan memiliki skema berbeda dengan reasuransi. Penjaminan polis hanya berlaku setelah izin operasional perusahaan asuransi dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

        Once dicabut izinnya sama OJK, kan nggak ada yang nerusin polis ini. Nah, di situlah LPS masuk untuk membayar si pemegang polis. Bedanya di situ dengan Reas,” kata Direktur Eksekutif Manajemen Strategis dan Perumusan Kebijakan LPS, Ridwan Nasution, di Menara Danareksa, Rabu (23/7/2025).

        Ridwan menjelaskan, reasuransi merupakan mekanisme kemitraan saat perusahaan asuransi masih aktif. Perusahaan dapat mengalihkan sebagian manfaat polis kepada perusahaan reasuransi. Namun, pembayaran klaim tetap dilakukan oleh perusahaan asuransi sebelum meminta penggantian kepada pihak reasuransi.

        Baca Juga: Jaga Independensi, Calon DK LPS Dinilai Tak Lagi dari Kemenkeu, BI, dan OJK

        “Jadi umpamanya perusahaan asuransi mengeluarkan polis, manfaatnya Rp1 miliar, kemudian direasuransikan setengahnya. Ketika terjadi klaim, perusahaan asuransi tetap bayar dulu Rp1 miliar, lalu ditagihkan Rp500 juta ke Reas. Jadi Reas itu nanggung sebagian,” jelasnya.

        Berbeda dengan itu, LPS baru mengambil alih kewajiban pembayaran kepada pemegang polis bila perusahaan asuransi resmi tidak beroperasi. Skema PPP ini dirancang sebagai perlindungan terakhir saat industri gagal memenuhi kewajibannya kepada masyarakat.

        Baca Juga: LPS Jamin Indonesia Tidak Akan Krismon Lagi seperti Tahun 1998

        Meski demikian, Ridwan menyebut LPS belum menetapkan batas nilai manfaat yang dijamin dalam PPP karena masih menunggu finalisasi regulasi bersama Kementerian Keuangan.

        Program Penjaminan Polis merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sistem Keuangan (UU PPSK), yang mewajibkan seluruh perusahaan asuransi menjadi peserta skema penjaminan ini.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Ida Umy Rasyidah
        Editor: Annisa Nurfitri

        Bagikan Artikel: