Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Dua Pesut Mahakam Mati, KLH/BPLH Turun Tangan Awasi Tiga Perusahaan

        Dua Pesut Mahakam Mati, KLH/BPLH Turun Tangan Awasi Tiga Perusahaan Kredit Foto: Jababeka
        Warta Ekonomi, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur -

        Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) melalui Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup (Gakkum LH) menindaklanjuti laporan Yayasan Rare Aquatic Species of Indonesia (RASI) terkait temuan dua ekor Pesut Mahakam mati di perairan anak Sungai Mahakam, Kalimantan Timur.

        Spesimen kedua pesut kini tengah diperiksa jaringan tubuhnya di Laboratorium Universitas Mulawarman, Samarinda, untuk memastikan penyebab kematian. Dalam dua hari terakhir, RASI juga mencatat lonjakan lalu lintas 13 tongkang batubara per jam di kawasan tersebut yang diduga meningkatkan risiko keselamatan Pesut Mahakam satwa dilindungi dengan populasi tersisa sekitar 60 ekor.

        Menteri Lingkungan Hidup/Kepala BPLH, Hanif Faisol Nurofiq, menegaskan pentingnya kepatuhan seluruh kegiatan di wilayah Sungai Mahakam terhadap perizinan dan baku mutu lingkungan.

        Baca Juga: KLH/BPLH Luncurkan Pos Pengaduan untuk Percepat Respons Isu Lingkungan

        “Setiap kegiatan di wilayah Sungai Mahakam wajib tunduk pada perizinan dan pemenuhan baku mutu. Kegiatan tanpa izin dan kualitas air yang tidak memenuhi standar tidak dapat ditoleransi karena Sungai Mahakam memegang fungsi ekologis dan sosial yang vital bagi masyarakat. Penegakan hukum akan dijalankan sesuai ketentuan demi keselamatan Pesut Mahakam dan keberlanjutan lingkungan,” ujar Hanif dalam keterangan tertulis yang diterima, Rabu (12/11/2025).

        Menindaklanjuti laporan tersebut, Deputi Penegakan Hukum Lingkungan Hidup (Gakkum LH) melakukan pengawasan terhadap tiga perusahaan di sekitar kawasan konservasi habitat Pesut Mahakam di Kabupaten Kutai Kartanegara, yakni PT Indo Pancadasa Agrotama, PT Graha Benua Etam, dan PT Muji Lines.

        Dari hasil pengawasan, ditemukan kegiatan ship-to-ship (STS) transfer batubara oleh PT Muji Lines tanpa kelengkapan dokumen lingkungan serta izin pemanfaatan ruang untuk lokasi penempatan/penambatan Coal Transhipment Barge (CTB).

        Selain itu, Tim Gakkum juga melakukan uji kualitas air di kawasan tersebut. Hasilnya menunjukkan sejumlah parameter melampaui baku mutu, di antaranya warna, sulfida, dan klorin bebas, mengacu pada Lampiran VI Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

        Baca Juga: Hijaukan Hulu DAS, Pertamina dan KLHK Tanam Ratusan Pohon Produktif di Bogor

        Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup, Rizal Irawan, menegaskan pihaknya akan memperketat pengawasan terhadap aktivitas pertambangan dan perkebunan yang berpotensi mengganggu habitat pesut.

        “Dengan populasi Pesut Mahakam yang diperkirakan hanya sekitar 60 ekor pada 2025, kami akan melanjutkan pengawasan terhadap perusahaan tambang dan sawit di sekitar kawasan konservasi. Dibutuhkan langkah luar biasa agar Pesut tetap lestari, termasuk penertiban kegiatan STS, penegakan perizinan lingkungan, dan pengurangan risiko dari lalu lintas tongkang,” ujar Rizal.

        KLH/BPLH juga mengapresiasi kolaborasi para pemangku kepentingan, termasuk RASI dan masyarakat pesisir, dalam pelaporan serta pemantauan habitat Pesut Mahakam (Orcaella brevirostris), satwa dilindungi berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 106 Tahun 2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi.

        Baca Juga: Satu Tahun Prabowo-Gibran: KLH/BPLH Catat Lompatan Besar di Sektor Lingkungan

        KLH/BPLH menegaskan akan terus memperkuat pengawasan dan penegakan hukum lingkungan terhadap seluruh kegiatan usaha di Sungai Mahakam, khususnya yang berpotensi mencemari atau mengganggu habitat Pesut Mahakam, termasuk debu batubara, potensi tabrakan tongkang, serta paparan bahan berbahaya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Djati Waluyo
        Editor: Djati Waluyo

        Bagikan Artikel: