Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Orang Terkaya di Prancis Ditagih Pajak Rp462 Miliar, Bos LVMH Tak Terima dan Lawan Balik

        Orang Terkaya di Prancis Ditagih Pajak Rp462 Miliar, Bos LVMH Tak Terima dan Lawan Balik Kredit Foto: Twitter/Robert Frank
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Pemerintah Prancis memerintahkan Bernard Arnault, orang terkaya di Prancis sekaligus pengendali LVMH, membayar tunggakan pajak sebesar €22,5 juta atau sekitar Rp462 miliar. Putusan itu dijatuhkan pengadilan administratif setelah sengketa pajak yang berlangsung sejak 2020 terkait pencairan dana dari perusahaan induk di Belgia.

        Pengadilan memutuskan Arnault dan istrinya seharusnya membayar pajak atas sebagian besar pembayaran senilai sekitar €50 juta yang diterima setelah pengurangan modal pada perusahaan induk Belgia yang memegang saham terkait LVMH.

        Dalam sengketa tersebut, Arnault memindahkan saham terkait LVMH ke perusahaan induk di Belgia sebagai imbalan saham pada entitas tersebut. Bertahun-tahun kemudian, perusahaan itu mengembalikan sekitar €50 juta kepada Arnault melalui pengurangan modal saham.

        Arnault menilai pembayaran itu merupakan pengembalian modal yang tidak dikenakan pajak. Namun, otoritas pajak Prancis berpendapat sebagian besar dana tersebut harus diperlakukan sebagai pendapatan yang dibagikan dan dikenakan pajak.

        Putusan terbaru mengembalikan kewajiban pembayaran tambahan berupa pajak penghasilan, pungutan sosial, serta kewajiban pajak kekayaan dengan total sekitar €22,5 juta.

        Juru bicara Arnault menyatakan pihaknya akan kembali mengajukan banding ke Conseil d’État atau pengadilan administratif tertinggi di Prancis.

        “Putusan ini, yang membatalkan putusan pengadilan tingkat pertama dan keputusan sebelumnya dari pengadilan banding yang sama, akan diajukan banding ke Conseil d’État,” kata juru bicara Arnault mengutip Bloomberg, Senin (6/7/2026).

        Sengketa ini menandai perubahan putusan setelah Arnault sebelumnya dua kali memenangkan perkara melawan otoritas pajak Prancis. Putusan terbaru tersebut pertama kali diberitakan media Prancis, l’Informé, pada Sabtu.

        Arnault selama ini menjadi salah satu penentang rencana pengenaan pajak kekayaan di Prancis. Ia sempat mengkritik usulan pajak yang dipromosikan ekonom Gabriel Zucman dan didorong partai-partai kiri.

        Usulan yang dikenal sebagai “pajak Zucman” itu mewajibkan individu dengan kekayaan di atas €100 juta membayar pajak minimum 2% per tahun atas seluruh aset, termasuk kepemilikan perusahaan, saham, dan keuntungan yang belum direalisasikan.

        Usulan tersebut akhirnya gagal disahkan parlemen setelah mendapat penolakan dari kelompok bisnis.

        Arnault dan keluarganya menguasai 50,01% saham LVMH, pemilik merek fesyen dan barang mewah seperti Louis Vuitton dan Dior. Berdasarkan tangkapan layar daftar Real-Time Billionaires Forbes per 6 Juli 2026, kekayaan Arnault dan keluarga tercatat US$151,5 miliar dengan posisi kesembilan orang terkaya dunia.

        Juru bicara Arnault juga menyatakan LVMH merupakan pembayar pajak korporasi terbesar di Prancis. Menurut manajemen, pembayaran pajak penghasilan grup tersebut mencapai sekitar €5,5 miliar pada tahun lalu, naik lebih dari €300 juta dibandingkan 2024.

        Baca Juga: Gelombang Panas Ekstrem di Prancis, 300 Orang Dilaporkan Tewas

        Baca Juga: Perebutkan Tahta Khamenei, Oposisi Rezim Iran Saling Ribut hingga Bikin Resah di Prancis

        Sengketa pajak bukan kali pertama menempatkan Arnault dalam sorotan publik Prancis. Pada 2012, Arnault sempat mengajukan kewarganegaraan Belgia di tengah rencana pemerintahan Presiden François Hollande menerapkan pajak 75% atas penghasilan di atas €1 juta per tahun.

        Arnault kala itu menyatakan permohonan kewarganegaraan Belgia bertujuan melindungi yayasan Belgia yang dibentuk untuk menjaga kesinambungan dan integritas LVMH apabila terjadi persoalan suksesi keluarga. Ia kemudian membatalkan permohonan tersebut.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Annisa Nurfitri
        Editor: Annisa Nurfitri

        Tag Terkait:

        Bagikan Artikel: