Klaim Asuransi Umum Melonjak 17,3%, OJK Wanti-wanti Dampak Cuaca Ekstrem
Kredit Foto: Azka Elfriza
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat klaim industri asuransi umum dan reasuransi mencapai Rp43,34 triliun hingga Juli 2026. Nilai tersebut meningkat Rp6,39 triliun atau 17,30% secara tahunan (year-on-year/yoy).
Kenaikan klaim terjadi di tengah meningkatnya frekuensi bencana alam dan ancaman cuaca ekstrem. OJK menilai nilai klaim masih berpotensi meningkat pada semester II-2026 seiring risiko bencana yang dapat berdampak terhadap lini usaha asuransi yang memberikan perlindungan atas risiko tersebut.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomi mengatakan kenaikan frekuensi dan intensitas bencana perlu menjadi perhatian industri asuransi dalam mengelola risiko.
“Berdasarkan data posisi Juli 2026, industri asuransi jiwa mencatatkan klaim sebesar Rp89,17 triliun, meningkat Rp2,87 triliun atau 3,33% secara yoy. Sementara itu, industri asuransi umum dan reasuransi mencatatkan klaim sebesar Rp43,34 triliun, meningkat Rp6,39 triliun atau 17,30% yoy,” ujar Ogi dalam lembar jawaban tertulis, Selasa (8/9/2026).
Meski nilai klaim meningkat, rasio klaim industri masih berada di bawah 100%. Rasio klaim asuransi jiwa tercatat 80,01%, sedangkan rasio klaim asuransi umum dan reasuransi berada pada level 49,05%.
Ogi mengatakan peningkatan frekuensi dan intensitas bencana serta cuaca ekstrem dapat meningkatkan klaim pada produk asuransi yang menanggung risiko terkait.
"Apabila frekuensi dan intensitas bencana serta cuaca ekstrem meningkat, tentunya terdapat potensi peningkatan klaim pada lini usaha yang memberikan perlindungan terhadap risiko tersebut,” kata Ogi.
Karena itu, perusahaan asuransi perlu memperkuat pengelolaan risiko, terutama pada wilayah dengan tingkat eksposur bencana yang tinggi. Sejumlah aspek yang perlu diperhatikan mencakup kecukupan underwriting, penetapan harga (pricing), pencadangan, reasuransi, serta pengelolaan akumulasi risiko.
Menurut Ogi, langkah tersebut penting untuk menjaga kemampuan perusahaan dalam memenuhi kewajiban pembayaran klaim apabila terjadi peningkatan risiko bencana.
Baca Juga: Erupsi Anak Krakatau Bisa Picu Kerugian Ekonomi, AAUI Ingatkan Soal Klaim Asuransi
Baca Juga: Bisnis Asuransi Kredit BUMN Dipangkas, Klaim Melonjak 32,7%
Namun, Ogi menegaskan kenaikan klaim hingga Juli 2026 belum dapat secara langsung dikaitkan seluruhnya dengan bencana yang terjadi di berbagai wilayah.
Pasalnya, data tersebut merupakan nilai total klaim industri asuransi umum dan reasuransi sepanjang periode hingga Juli 2026 sehingga belum memisahkan klaim berdasarkan penyebab atau kejadian bencana tertentu.
Dengan demikian, peningkatan klaim perlu dilihat dalam konteks keseluruhan kinerja industri, sekaligus menjadi perhatian bagi perusahaan dalam mengantisipasi potensi peningkatan risiko pada semester II-2026.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Azka Elfriza
Editor: Annisa Nurfitri
Tag Terkait: