WE Online, Jakarta - Bursa Efek Indonesia (BEI) melakukan penghentian sementara (suspensi) perdagangan saham tujuh emiten.
Ketujuh emiten tersebut, yakni PT Borneo Lumbung Energi dan Metal Tbk (BORN), PT Inovisi Infracom Tbk (INVS), PT Permata Prima Sakti Tbk (TKGA), PT Grahamas Citrawisata Tbk (GMCW), PT Garda Tujuh Buana Tbk (GTBO), PT Sekawan Intipratama Tbk (SIAP), dan PT Siwani Makmur Tbk (SIMA).
Kepala Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna mengatakan suspensi tersebut dilaksanakan karena ketujuh emiten belum melakukan pembayaran angsuran pertama atau full payment biaya pencatatan tahunan (annual listing fee/ALF) tahun 2016 yang paling lambat dilakukan pada 15 Februari 2016.
"Mereka juga belum membayar denda atas keterlambatan pembayaran biaya pencatatan tahun 2016," ujarnya di Jakarta, Rabu (23/3/2016).
Lebih lanjut, ia menuturkan suspensi saham dilakukan sejak sesi I perdagangan efek 23 Maret 2016. "Bursa memutuskan untuk melanjutkan penghentian sementara perdagangan efek di pasar reguler dan pasar tunak ketujuh perusahaan tersebut," tukasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Cahyo Prayogo
Tag Terkait: