Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

OJK Siap Lindungi Konsumen di Sumatera Utara

OJK Siap Lindungi Konsumen di Sumatera Utara Kredit Foto: Khairunnisak Lubis
Warta Ekonomi, Medan -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama dengan enam lembaga telah membentuk Satgas Waspada Investasi yang beranggotakan tujuh lembaga, yaitu Otoritas Jasa Keuangan, Kementerian Perdagangan, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, Kejaksaan, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Badan Koordinasi Penanaman Modal.

Kepala Kantor OJK Wilayah Sumatera Utara Lukdir Gultom mengatakan OJK yang memiliki salah satu fungsi perlindungan konsumen dan masyarakat telah membentuk 38 Tim Kerja Satgas Waspada Investasi di daerah pada 35 Kantor Regional dan Kantor OJK salah satunya adalah Tim Kerja Satgas Waspada Investasi di Sumatera Utara.

"Tim Kerja Satgas Waspada Investasi Daerah dibentuk dengan tujuan untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam melakukan pelaporan terhadap penawaran investasi yang diduga melanggar hukum, serta dalam rangka percepatan penanganan kasus investasi ilegal di daerah," katanya di Kantor OJK, Medan, Kamis (9/2/2017).

Dikatakannya, Tugas Tim Kerja Satgas Waspada Investasi Daerah adalah membantu tugas dari Satgas Waspada Investasi Pusat dalam rangka pelaksanaan tugas pencegahan dan penanganan dugaan tindakan melawan hukum di bidang penghimpunan dana masyarakat dan pengelolaan investasi daerah.

"Salah satu yang kita lakukan yaitu melakukan pencegahan melalui edukasi dan sosialisasi kepada pelaku industri jasa keuangan dan masyarakat tentang praktik penghimpunan dana masyarakat dan pengelolaan investasi oleh pihak yang tidak mempunyai izin atau menyalahgunakan izin," katanya

Selain itu, melakukan pemantauan terhadap potensi terjadinya tindakan melawan hukum di bidang penghimpunan dana masyarakat dan pengelolaan investasi. Penanganan dugaan tindakan melawan hukum di bidang penghimpunan dana masyarakat dan pengelolaan investasi yang mempunyai potensi merugikan masyarakat.

"Dalam rangka memberikan perlindungan kepada masyarakat terhadap kegiatan investasi ilegal, Satgas Waspada Investasi melakukan upaya penanganan dengan pemblokiran situs," ujarnya.

Ditambahkan juga dengan pemeriksaan bersama kegiatan usaha, meminta kepada pihak yang diduga melakukan kegiatan investasi ilegal untuk menghentikan kegiatan usaha dan melakukan proses penegakan hukum melalui proses peradilan pidana dan satgas Waspada Investasi membantu proses penyidikan kasus melalui menyiapkan data, dokumen, saksi, serta saksi ahli.

"Kami mengimbau kepada masyarakat agar sebelum melakukan investasi untuk memastikan perusahaan atau pihak yang menawarkan telah memiliki izin. Jika menemukan penawaran investasi yang mencurigakan, masyarakat bisa mengonsultasikan atau melaporkan kepada layanan konsumen OJK," pungkasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Khairunnisak Lubis
Editor: Cahyo Prayogo

Advertisement

Bagikan Artikel: