Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra menilai KPK sama fungsinya seperi Komando Pemulihan Keamanan dan Ketertiban (Komkaptib) era Orde Baru, oleh karenanya dapat dibubarkan ketika kondisi keamanan sudah kondusif.
"KPK ini pun seperti Kopkamtib, diberi kewenangan luar biasa jadi arah awal agar polisi dan jaksa kuat. Kalau sudah kuat, bisa dibubarkan seperti Kopkamtib," kata Yusril dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket KPK di Jakarta, Senin (10/7/2017).
Ia menjelaskan Kopkamtib dibentuk untuk pemulihan keamanan dan ketertiban merupakan tugasnya Polri. Namun, Presiden memberikan kewenangan itu kepada TNI melalui Kokamtib. Menurut dia, dalam perjalanannya Kopkamtib banyak mendapatkan kritikan dan terjadi sejumlah persoalan.
"Kokamtib diakhiri sendiri oleh Soeharto," ujarnya.
Yusril menjelaskan bahwa KPK ini sebenarnya seperti Kokamtib yang diberikan kewenangan luar biasa karena ketika pembahasan RUU KPK saat itu yang dikedepankan adalah kewenangan koordinasi, supervisi, penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan.
"Akan tetapi, KPK dibentuk dengan undang-undang, jadi terserah Presiden dan DPR (pembuat UU) mau diapakan (KPK). Saya tidak tidak masuk ke urusan itu," kata Yusril.
Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Pansus Hak Angket dengan ahli hukum tata negara, Pansus mengajukan empat poin pertanyaan kepada Yusril dan juga pakar hukum tata negara Zain Badjeber. Ketua Pansus Hak Angket KPK Agun Gunandjar Sudarsa menyatakan bahwa empat pertanyaan itu adalah keberadaan hak angket dalam sistem ketatanegaraan, posisi DPR menjalankan tugas penyelidikan, kelembagaan KPK dalam sistem ketatanegaraan dan latar belakang sejarah lahirnya KPK. (ant)
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Advertisement