Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pengadilan Jatuhi Hukuman 5 Tahun Penjara kepada Adik Presiden Iran

Pengadilan Jatuhi Hukuman 5 Tahun Penjara kepada Adik Presiden Iran Kredit Foto: AFP
Warta Ekonomi, Teheran -

Hossein Fereydoun, adik sekaligus orang dekat Presiden Iran, Hassan Rouhani dijatuhi hukuman lima tahun penjara oleh pengadilan Iran. Fereydoun sebelumnya terlibat dalam negosiasi yang menghasilkan kesepakatan program nuklir Iran pada 2015.

Laporan kantor berita Fars mengutip Juru Bicara Kehakiman, Gholamhossein Esmaili mengatakan bahwa Fereydoun mungkin menghadapi tuntutan lebih lanjut dalam kasus lain. Namun, dia tidak memberikan perincian lebih lanjut tentang kasus yang saat ini dihadapi Fereydoun.

Pada Mei, Fereydoun dijatuhi hukuman penjara yang tidak diketahui detailnya karena tuduhan korupsi. Persidangan Fereydoun dimulai awal Februari tahun ini. Dia sebelumnya telah ditahan pada 2017, tetapi kemudian dibebaskan dengan jaminan.

Baca Juga: Pemerintah Arab Saudi Surati Iran, Apa Isinya?

 

Sebelumnya Esmaili mengatakan bahwa pengadilan Iran telah menghukum mati seorang mantan pejabat Departemen Pertahanan yang didakwa melakukan kegiatan mata-mata untuk Amerika Serikat (AS).

"Seorang mata-mata yang bekerja untuk Kementerian Pertahanan Iran dijatuhi hukuman mati atas tuduhan mata-mata untuk Amerika Serikat," kata Esmaili seperti dikutip oleh saluran TV resmi Iran yang dilansir Sputnik.

Menurut Esmaili, tiga orang lainnya dijatuhi hukuman 10 tahun penjara dengan tuduhan yang sama. Dua dari mereka dituduh menjadi mata-mata AS sementara seorang lainnya menghadapi hukuman penjara karena menjadi agen intelijen untuk Inggris.

Kantor berita Mirzan mengatakan, terdakwa telah mengajukan banding ke Mahkamah Agung atas putusan hukuman mati itu. Di Iran, berbagai pelanggaran dapat dijatuhi hukuman mati, termasuk spionase dan pengkhianatan.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Muhammad Syahrianto

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: