Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Privatisasi Aset, Opsi Lain Danai Ibu Kota Baru

Privatisasi Aset, Opsi Lain Danai Ibu Kota Baru Kredit Foto: Muhamad Ihsan
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pemerintah merencanakan pendanaan pemindahan ibu kota negara (IKN) melalui tiga skema. Salah satunya APBN. Pemerintah mencari dana selain dari penerimaan pajak, yaitu lewat pengelolaan aset negara.

Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas, Bambang PS Brodjonegoro, mengatakan bahwa pemerintah akan menggunakan APBN seminimal mungkin untuk pembiayaan ibu kota negara. Dana dari APBN nanti akan digunakan untuk membangun istana, gedung MPR, pangkalan militer, pengadaan lahan, dan ruang terbuka hijau.

Baca Juga: McKinsey Jadi Konsultan Pemindahan Ibu Kota 

"Namun, kita tidak ingin berebut sumbernya dari APBN murni, yang dari pajak dan penerimaan sumber daya alam. Kita harus mencari sumber pembiayaan baru, yakni pengelolaan aset," kata Bambang dalam Seminar Privatisasi Aset Negara dalam Perpindahan Ibu Kota di Jakarta, Senin (14/10/2019).

Bambang mengemukakan dua cara pengelolaan aset yang akan dilakukan pemerintah untuk pendanaan ibu kota. Pertama, melalui pengelolaan aset di ibu kota baru. Pengelolaan aset yang dimaksud Bambang adalah menjual tanah kepada individu atau memberikan hak guna bangunan.

Cara kedua adalah lewat pengelolaan aset di Jakarta. Gedung-gedung kementerian akan ditawarkan kepada pihak swasta untuk dimanfaatkan dan dikelola. Karena menurut Bambang, sebagian dari perkantoran di Jakarta akan pindah ke ibu kota baru. 

"Saya melihat rata-rata lokasi gedung-gedung itu sangat bagus. Seperti di sepanjang Jalan Sudirman, Jalan Gatot Subroto, banyak sekali gedung pemerintah. Menurut taksiran kira-kira nilainya Rp1.100 triliun. Di seluruh Jakarta," katanya. 

Ada dua skema lagi yang bisa dipakai dalam pengelolaan aset tersebut. Skema kerja sama pemanfaatan, BOT (build-operate-transfer) atau bangun-guna-serah dan BTO (build-transfer-operate) atau bangun-serah-guna. 

"Kerja sama pemanfaatan misalnya ada gedung ditinggalkan kementerian kemudian dipakai swasta seperti apa adanya. Seperti Bappenas merupakan gedung heritage dapat dimanfaatkan untuk restoran dan sebagainya," kata Bambang.

Untuk skema BOT, Bambang mencontohkan Kantor Perindustrian. Pihak swasta bisa mengantungkan hidupnya dengan menyewakan gedung tersebut kepada pihak lain. Pihak swasta akan mendapatkan konsesi dengan jangka waktu 30 tahun. Namun, konsesi ini tidak dapat diperpanjang.

Dengan skema kerja sama ini, Bambang berharap, negara mendapatkan dana untuk pembiayaan pemindahan ibuk ota negara. "Intinya, negara bisa memperoleh pemasukan. Jangan sampai merugikan. Pemasukan tidak seberapa, tetapi malah negara dirugikan," pungkasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Lili Lestari
Editor: Puri Mei Setyaningrum

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: