RUU Uighur disahkan dengan 407 suara mendukung dan 1 suara menolak di DPR yang dikontrol Partai Demokrat. RUU itu mengharuskan Trump mengecam pelanggaran hak asasi manusia (HAM) terhadap Muslim dan menyerukan penutupan kamp penahanan massal di Xinjiang.
Legislasi itu juga menyerukan sanksi pada para pejabat senior China yang dianggap bertanggung jawab. RUU itu secara khusus menyebut nama Sekretaris Partai Komunis Xinjiang Chen Quanguo yang juga anggota politbiro di eselon atas kepemimpinan China.
RUU yang telah direvisi itu harus disetujui oleh Senat yang dikontrol Partai Republik sebelum diserahkan pada Trump untuk ditandatangani menjadi UU. Gedung Putih belum menjelaskan apakah Trump akan menandatangani atau mengeluarkan veto pada RUU itu.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Shelma Rachmahyanti