Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Save Our Sea: Ketika Sampah Plastik Jadi Public Enemy

Save Our Sea: Ketika Sampah Plastik Jadi Public Enemy Kredit Foto: Antara/Fakhri Hermansyah

Upaya Mengurangi Dampak Sampah Plastik

Upaya mengurangi dampak sampah plastik telah masif dilakukan oleh berbagai pihak. Berbagai upaya yang dilakukan antara lain

1. Membangun kesadaran individual untuk mengurangi produk berbahan plastik dengan membawa tas belanja sendiri kemana-mana, membawa kotak makan sendiri, mengurangi penggunaan tisu basah, menggunakan produk dengan yang dikemas dengan beling kaca atau karton, membawa botol minum sendiri, tidak lagi menggunakan sedotan untuk minuman di restoran cepat saji, kafe, atau tempat jualan minuman, belajar cara daur ulang sampah plastik;

2. Pada tingkat masyarakat, diperlukan edukasi yang masif mengenai pentingnya menjaga lingkungan dari sampah plastik. Kemudian perlu dioptimalkan pengelolaan sampah per satu wilayah seperti sampah satu RT atau RW. Tujuannya adalah untuk meminimalisir masyarakat membuang sampah ke sungai.

Solusi ini dinilai sangat efektif mengingat sampah masyarakat tidak tertangani akibat kurang optimalnya pengelolaan sampah di perumahan warga. Untuk menjaga agar pengelolaan sampah menjadi lebih intensif, dipikirkan oleh warga setempat agar mengalokasikan dana kenaikan upah bagi petugas kebersihan untuk menambah kesejahteraannya;

3. Pengelolaan sampah pada tingkat daerah perlu dioptimalkan, baik tempat pembuangan akhir (TPA) maupun kapasitas tampungannya dengan menerapkan teknologi daur ulang sampah. Sampah yang telah dihasilkan dapat diolah untuk energi, pupuk, dan barang bernilai ekonomis;

4. Kebijakan pemerintah untuk mengatasi dampak sampah plastik dapat dilakukan melalui tindakan (a) penolakan yang disertai pemulangan impor sampah plastik yang illegal (re-ekspor). Pemerintah Indonesia pada September 2019 mengembalikan (reekspor) sembilan kontainer sampah plastik di Terminal Peti Kemas Koja, Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta ke negara asal, Australia. Sampah-sampah dalam kontainer ini terbukti melanggar karena mengandung campuran limbah bahan beracun dan berbahaya (B3) dan sampah jenis lain.

(b) Pemrosesan pidana yang sanksinya diatur dalam UU 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan UU 18/2008 terkait Pengelolaan Sampah. (c) Dilakukan investigasi jika terbukti melanggar. Tindak pidana pelaporan dengan bukti dapat diajukan ke pengadilan, based-nya UU Lingkungan Hidup.

(d) Membekukan izin kawasan berikat terhadap perusahaan yang terbukti tidak dilengkapi dokumen persetujuan impor. (e) Mencabut izin para importir jika terbukti melakukan penyelundupan. Selain itu, dapat mengurangi dan mengevaluasi impor sampah (dari AS dan Australia). Selain itu, meminta upaya pemulihan lingkungan, baik sungai ataupun tanah, yang terkontaminasi mikroplastik.

(f) Menggalakkan gerakan pilah sampah untuk meningkatkan ketersediaan bahan baku dalam memenuhi kebutuhan industri maupun untuk mengurangi jumlah sampah impor ke dalam negeri.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Cahyo Prayogo

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: