Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kabar KFC: Udah Tutup 97 Gerai Lalu Rumahkan 450 Karyawan, Kini Harus Korbankan Gaji Serta. . . .

Kabar KFC: Udah Tutup 97 Gerai Lalu Rumahkan 450 Karyawan, Kini Harus Korbankan Gaji Serta. . . . Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pemilik gerai makanan cepat saji KFC, yakni PT Fast Food Indonesia Tbk (FAST) terpaksa menutup sejumlah 97 gerai seiring dengan adanya penutupan sementara terhadap pusat-pusat perbelanjaan di wilayah Indonesia yang terdampak Covid-19

Direktur FAST, Dalimin Juwono, mengungkapkan bahwa ada penyesuain kebijakan dilakukan untuk gerai yang mash beroperasi, yakni dengan hanya menyediakan layanan take away, pengantaran ojek online, home delivery, dan drive-thru

Baca Juga: Pusat Perbelanjaan Tutup dan Tamu Hotel Anjlok, Plaza Indonesia: Kami Fokus Efisiensi dan Evaluasi

"Terdapat 97 gerai yang ditutup karena mal atau plaza dinyatakan harus tutup karena dampak Covid-19, di mana hal tersebut juga dialami oleh seluruh tenant atau penyewa dalam malatau plaza yang tutup tersebut (bukan hanya gerai kami)," jelas Dalimin dalam keterbukaan informasi yang dikutip pada Selasa (28/04/2020).

Selain berdampak pada penutupan 97 gerai, pandemi Covid-19 ini juga membuat 450 karyawan KFC dirumahkan. Berupaya untuk tidak ada pemutusan hubungan kerja (PHK), pihak manajemen KFC memilih untuk melakukan penyesuaian beban upah dengan mekanisme pemotongan dan penundaan beban upah yang bervariasi.

Baca Juga: Setelah Tutup Puluhan Gerai, KFC Akhirnya Putuskan Tunda Ekspansi

Pemotongan gaji paling besar terjadi untuk tingkat manajemen senior ke atas. Tak hanya gaji karyawan yang harus dikorbankan, manajemen KFC juga memutuskan untuk menunda pemberian tunjangan hari raya (THR).

"Telah disepakati untuk melaksanakan penyesuaian pembayaran THR dengan mekanisme penurunan dan penundaan pemberian THR yang bervariasi dengan penurunan terbesar di tingkat manajemen senior ke atas," sambungnya. 

Lebih lanjut, Dalimin mengatakan bahwa pemotongan gaji tidak akan diberlakukan bagi karyawan yang masuk dan bekerja di Store Level. Sementara itu, karyawan Store Level yang dirumahkan akan menerima pemotongan upah dan penundaan sebagian kecil pembayaran upah.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Lestari Ningsih
Editor: Lestari Ningsih

Bagikan Artikel: