Mewabahnya virus corona telah menimbulkan dampak negatif ke berbagai bidang, tidak hanya soal kesehatan. Dari sisi ekonomi misalnya, wabah corona telah membuat pertumbuhan ekonomi Indonesia terpuruk. Di sisi bisnis membuat banyak perusahaan sempoyongan. Tidak hanya di bisnis sekelas UMKM, namun juga bisnis yang dikelola korporasi besar, layaknya BUMN.
Di saat yang hampir bersamaan ada dua BUMN yang mengalami gagal bayar terhadap utang jatuh temponya. Perum Perumnas, berdasarkan pengumuman yang disampaikan oleh Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) pada 27 April lalu, menyatakan penundaan pembayaran pokok MTN I Perum Perumnas Tahun 2017 Seri A, yang seharusnya jatuh tempo pada 28 April 2020, senilai Rp200 miliar.
Menurut Arya Sinulingga, Staf Khusus Menteri BUMN Erick Thohir, pandemi corona menjadi faktor utama gagal bayarnya Perum Perumnas atas surat utang yang diterbitkan pada April 2017 itu.
Baca Juga: Inalum Terbitkan Global Bond US$2,5 M, Erick: Dunia Masih Percaya BUMN
Dampaknya penjualan Perumnas turun tajam. Padahal sebelumnya, BUMN ini sudah banyak membangun rumah. Arya menambahkan Perumnas membutuhkan restrukturisasi kewajiban jangka pendek menjadi jangka panjang. Pemegang MTN Perumnas nantinya akan diajak berunding untuk memperpanjang jatuh tempo pokok. Harapannya setelah pandemi Covid-19 berakhir, penjualan dan pendapatan ke BUMN perumahan itu dapat pulih kembali.
Boleh jadi akibat gagal bayar tersebut, pada 6 Mei 2020 Menteri BUMN Erick Tohir mengganti sejumlah Direksi Perumnas. Tiga dari lima direksi yang ada sebelumnya pun dicopot. Mereka adalah Bambang Tri Wibowo sebagai Direktur Utama, Eko Yuliantoro sebagai Direktur Keuangan dan SDM, serta Galih Prahananto sebagai Direktur Korporasi dan Pengembangan Bisnis.
Sebagai gantinya Menteri BUMN mengangkat Budi Saddewa Soediro sebagai Direktur Utama, Oni Febrianto Rahardjo sebagai Wakil Direktur Utama dan Muhammad Hanugroho sebagai Direktur Keuangan.
Uniknya dua hari setelah pergantian direksi tersebut, pada 8 Mei 2020, KSEI mengumumkan Perumnas siap membayar pokok MTN I Perum Perumnas Tahun 2017 Seri A senilai Rp200 miliar. Pada hari itu juga utang pokok tersebut dibayarkan. Meski akhirnya tidak jadi melakukan restrukturisasi, namun publik khususnya investor terlanjur bertanya-tanya apa yang sebenarnya terjadi di Perumnas.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Rosmayanti
Tag Terkait: