Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Sinarmas Asset Management Buka Suara Soal Nasib Reksadana yang Disuspensi OJK

Sinarmas Asset Management Buka Suara Soal Nasib Reksadana yang Disuspensi OJK Kredit Foto: Freepik/Indylooker
Warta Ekonomi, Jakarta -

PT Sinarmas Asset Management, memberikan konfismasi sehubungan dengan pemberitaan dari PT Bibit Tumbuh Bersama sebagai salah satu agen penjual efek reksa dana produk kelolaan perusahaan. 

 

Sinarmas Asset Management menyatakan bahwa memang telah terjadi volatilitas harga obligasi dan likuiditas di pasar menjadi ketat serta terbatas, sehingga sulit mencapai harga jual yang wajar. 

 

Baca Juga: OJK Temukan 50 Fintech Bodong di Masa Pandemi Covid-19

 

Direktur Sinarmas Asset Management, Jamial Salim mengungkapkan bahwa SInarmas Asset Management melakukan pencatatan harga asset yang lebih konservatif di bawah harga pasar, yang tidak sesuai dengan ketentuan harga wajar pada produk Reksadana Danamas Mantap Plus dan Reksadana Simas Syariah Pendapatan Tetap. 

 

“Namun seiring dengan membaiknya pasar, kami telah menyesuaikan harga asset dimaksud serta mengkomunikasikan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK),” katanya, dalam keterangan resmi di Jakarta, Selasa (26/5/2020). 

 

Menurutnya, PT Sinarmas Asset Management sebagai salah satu unit usaha di bawah pilar Sinar Mas Financial Services bertanggung jawab sepenuhnya atas semua produk yang dipasarkan. “Prioritas kami adalah memberikan pelayanan yang terbaik kepada nasabah,” tegasnya.

 

Baca Juga: Temuannya Ditindaklanjuti OJK, BPK Apresiasi

 

Pihaknya pun mengimbau nasabah tidak perlu khawatir karena suspensi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) hanya bersifat sementara terhadap pembelian baru. Jika nasabah mau menjual produk reksadana yang dimiliki dapat dilakukan setiap saat sesuai dengan ketentuan yang berlaku di seluruh kantor cabang Sinarmas Asset Management.  

 

PT Sinarmas Asset Management adalah lembaga keuangan yang terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan. “Kami selalu mengutamakan ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Annisa Nurfitri

Bagikan Artikel: