Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Muncul Isu Dana Haji Dipakai Perkuat Rupiah, Kemenag Gak Tahan Buka Suara

Muncul Isu Dana Haji Dipakai Perkuat Rupiah, Kemenag Gak Tahan Buka Suara Seorang teller PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk menghitung uang pecahan Rp100 ribu di Kantor Pusat BNI, Jakarta, Kamis (19/12/2019). Untuk memenuhi kebutuhan pelayanan nasabah selama Natal 2019 dan Tahun Baru 2020, BNI menyiapkan kas rata-rata Rp16,9 triliun per minggu atau naik lima persen dibandingkan dengan realisasi tahun 2018. Selain itu, BNI tetap memberikan pelayanan yang maksimal dengan mengoperasikan 72 outlet di berbagai kota utama di Indonesia pada masa cuti bersama pada 24 Desember 2019, serta 23 outlet pada saat libur Natal 2019 dan Tahun Baru 2020. | Kredit Foto: Antara/M Risyal Hidayat
Warta Ekonomi, Jakarta -

Sejak awal Maret mewabah di Indonesia, Covid-19 telah berdampak pada berbagai aspek kehidupan, termasuk layanan sosial keagamaan di bidang penyelenggaraan ibadah haji.

Kementerian Agama terpaksa mengambil keputusan untuk membatalkan penyelenggaraan ibadah haji 2020 demi melindungi keselamatan jiwa jemaah dan petugas haji dari Covid-19, dan karena pertimbangan tidak cukup waktu untuk menyiapkan teknis penyelenggaraannya. 

"Karena faktanya sampai sekarang Kementerian Haji Arab Saudi belum juga ada kepastian terkait hal tersebut," Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa'adi di Jakarta, Jumat (5/6/2020). 

Baca Juga: Cap Pembatalan Haji Terburu-buru, PBNU: Kok Gak Makin Pinter

Terkait kebijakan pembatalan keberangkatan jemaah haji reguler dan khusus, maka Kementerian Agama menerbitkan Surat Keputusan Menteri Agama (KMA) RI Nomor 494 Tahun 2020 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji 1441 H/2020 M.

KMA tersebut merupakan payung hukum yang mengatur hal ihwal yang berhubungan dengan akibat hukum yang timbul dari pembatalan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2020, antara lain, hak jemaah haji yang telah melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) tahun ini, akan menjadi jemaah haji tahun 1442 H/2021 M.

Sementara, kata dia, setoran pelunasan Bipih yang sudah dibayarkan oleh jemaah haji, ada dua pilihan. Pertama, setoran pelunasan Bipih yang dibayarkan akan disimpan dan dikelola secara terpisah oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). 

Nilai manfaat dari setoran pelunasan itu akan diberikan oleh BPKH kepada jemaah haji yang bersangkutan paling lambat 30 hari sebelum pemberangkatan kloter pertama penyelenggaraan ibadah haji tahun 1442 H/2021 M.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: