Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang beragendakan putusan sela perkara korupsi pengelolaan dana PT Asuransi Jiwasraya dengan terdakwa Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro.
Dalam sidang tersebut, Majelis Hakim menolak eksepsi Benny dan melanjutkan perkara. "Berdasarkan pertimbangan diatas untuk seluruhnya tidak beralasan hukum yang cukup sehingga seluruh keberatan tersebut tidak dapat diterima," ujar Ketua Majelis Hakim, Rosmina di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (24/6/2020).
Rosmina membacakan bahwa pihaknya menimbang bahwa penuntut umum menyatakan penasihat hukum disebut tidak mematuhi secara utuh surat dakwaan yang telah diuraikan sebagai suatu rangkaian peristiwa yang memenuhi rumusan tindak pidana korupsi yang dilakukan terdakwa.
Baca Juga: Pejabatnya Diringkus Kejagung, OJK Buka Mulut
Majelis Hakim juga menimbang setelah membaca secara seksama dakwaan penuntut umum pada pokoknya masing-masing pihak dalam perkara tersebut telah diuraikan secara lengkap dan jelas. Oleh karenanya, keberaratan terdakwa dinyatakan tidak dapat diterima.
Majelis Hakim juga menimbang setelah membaca dakwaan penuntut umum telah dibacakan secara jelas dan telah menguraikan secara jelas dakwaan penuntut umum maka keberatan penasihat hukum dinyatakan tidak diterima.
"Keberatan penasihat hukum telah memasuki pokok perkara, maka tidak diterima," katanya.
Rosmina juga mengungkapkan karena seluruhnya tidak diterima, maka pemeriksaan a quo tetap dilanjutkan, tentang biaya perkara ditangguhkan sampai putusan akhir.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Rosmayanti
Tag Terkait: