Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

IHW Tuding BPJPH Tak Mampu Laksanakan Sertifikasi Halal

IHW Tuding BPJPH Tak Mampu Laksanakan Sertifikasi Halal Kredit Foto: Indonesia Halal Watch
Warta Ekonomi, Jakarta -

Indonesia Halal Watch (IHW) menegaskan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) tak mampu menyelenggarakan sertifikasi halal.

Direktur Eksekutif Indonesia Halal Watch Ikhsan Abdullah mengatakan kinerja BPJPH sangat kurang optimal sehingga mengakibatkan keterhambatan di proses sertifikasi halal bagi dunia usaha dan industri.

"Walaupun Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) BPJPH dibuka pada tanggal 17 Oktober 2019, tetapi pelaksanaannya sangat jauh dari harapan masyarakat. Bahkan, ketidaksiapan tersebut mengakibatkan delay dan terhambatnya proses sertifikasi halal," katanya dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Rabu (8/7/2020).

Baca Juga: Indonesia Halal Watch Gugat BPJPH ke PTUN

Ikhsan Abdullah mengingatkan bahwa pada tanggal 12 November 2019, Kementerian Agama telah mengeluarkan Keputusan Nomor 982 Tahun 2019 tentang Layanan Sertifikasi Halal (KMA 982/2019). Dalam putusan tersebut Kemenag memberikan kewenangan kepada LPPOM MUI untuk menyelenggarakan sertifikasi halal di Indonesia.

"KMA dimaksud diterbitkan sebagai jawaban Kementerian Agama terhadap keluhan dari dunia usaha dan masyarakat akan ketidakmampuan BPJPH sebagai badan yang menyelenggarakan sertifikasi halal," paparnya.

Ikhsan menuturkan bahwa saat ini LPPOM MUI juga telah menutup pendaftaran, namun pendaftaran yang dibuka oleh BPJPH tidak mampu melayani masyarakat khususnya UKM. IHW bekerja sama dengan media nasional melakukan investigasi di mana letak persoalannya.

"Dari investigasi tersebut, diperoleh jawaban ternyata ada beberapa hal penting yang belum disiapkan oleh BPJPH dan itu menjadi kendala utama," jelasnya.

Ikhsan memaparkan beberapa hal penting yang belum disiapkan oleh BPJPH, yakni pertama petugas PTSP yang tidak dibekali dengan cukup pemahaman proses tahapan registrasi sampai dengan sertifikat halal diterbitkan.

Kedua, form yang tidak disiapkan karena mereka memiliki form yang berbeda untuk registrasi halal perusahaan dan untuk UKM. Ketiga, ketika diajukan pertanyaan, petugas PTSP tidak mampu memberikan jawaban ke mana UKM melakukan registrasi.

"Ada yang menjawab UKM dapat mendaftar di kantor wilayah Kementerian Agama setempat, tetapi ketika mendaftar di kantor wilayah Kementerian Agama ternyata petugasnya sama sekali tidak siap," paparnya.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Cahyo Prayogo

Bagikan Artikel: