Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Jokowi Teken PP, Pelemahan KPK Semakin Jelas Terpampang Nyata

Jokowi Teken PP, Pelemahan KPK Semakin Jelas Terpampang Nyata Kredit Foto: Antara/Sigid Kurniawan

"Ketika pegawai KPK menjadi bagian dari aparatur sipil negara maka kapan saja dapat dipindahkan ke lembaga negara lain," kata dia.

Hal lain yang terdampak dari PP 41/2020 itu adalah berpotensi mengurangi independensi penyidik KPK.

"Setiap penyidik KPK akan berganti status menjadi penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) sedangkan pasal 7 ayat 2 KUHAP menyebut bahwa PPNS dalam pelaksanaan tugasnya berada di bawah koordinasi dan pengawasan kepolisian atau dalam hal ini berada bawah Brigadir Jenderal Polisi Prasetyo Utomo yang sekarang sudah menjadi tersangka kasus Djoko Tjandra," kata dia.

Utomo sebelumnya menjabat sebagai kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri namun ia ditetapkan sebagai tersangka pembuatan surat palsu terhadap buronan kasus korupsi hak tagih Bank Bali, Djoko Soegiarto Tjandra.

Dalam pasal 6 PP 41/2020 disebutkan Tata cara pengalihan Pegawai KPK menjadi Pegawai ASN, diatur lebih lanjut dengan Peraturan KPK. Dalam penyusunan Peraturan KPK itu melibatkan kementerian/lembaga terkait.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: