Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kasus Penghina Ahok Masuk Tahap Pemberkasan

Kasus Penghina Ahok Masuk Tahap Pemberkasan Kredit Foto: Antara/Wahyu Putro A
Warta Ekonomi, Jakarta -

Polda Metro Jaya kini tengah melakukan pemberkasan dua tersangka kasus pencemaran nama baik terhadap Komisaris PT Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Polisi sebelumnya menetapkan dua tersangka.

"Masih proses pemberkasan untuk tahap satu," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus di Mako Polda Metro Jaya, Jumat (28/8).

Baca Juga: Senyap PLN Rugi 3 Kali Lipat dari Pertamina, FH: Benci Ahok Yah?

Penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus tersebut. Yusri menyampaikan keduanya tidak ditahan dan hanya dikenakan wajib lapor.

"Para tersangka saat ini masih wajib lapor," ungkap Yusri.

Basuki Tjahaja Purnama yang diwakili oleh kuasa hukummnya melaporkan ke Polda Metro Jaya sejumlah akun media sosial Instagram yang telah melakukan penghinaan terhadap nama baiknya beserta keluarganya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: