Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Lindungi Ekonomi, OJK Keluarkan Banyak Jurus

Lindungi Ekonomi, OJK Keluarkan Banyak Jurus Kredit Foto: Khairunnisak Lubis

Wimboh menjelaskan, di masa pandemi ini, sudah 11 ada Peraturan OJK(POJK) di sektor perbankan, LKNB dan pasar modal yang diterbitkan untuk memitigasi dampak Covid-19 dan meredam volatilitas pasar keuangan, serta menjaga stabilitas sektor jasa keuangan.salah satunya adalah soal restrukturisasi. sejak diluncurkan 16 Maret 2020, restrukturisasi kredit perbankan hingga 10 Agustus telah mencapai nilai Rp 837,64 triliun dari 7,18 juta debitor.

 

Jumlah ini berasal dari restrukturisasi kredit untuk sektor uMkM yang mencapai Rp 353,17 triliun berasal dari 5,73 juta debitor. sedangkan untuk non uMkM, realisasi restrukturisasi kredit mencapai Rp 484,47 triliun dengan jumlah debitor 1,44 juta.untuk perusahaan pembiayaan, per 19 Agustus 2020, OJK mencatat sebanyak 182 perusahaan pembiayaan sudah menjalankan restrukturisasi pinjaman tersebut.

Realisasinya sudah disetujui sebanyak 4,34 juta debitor, dengan total nilai mencapai Rp 162,34 triliun.OJK juga mengeluarkan kebijakan untuk restrukturisasi pinjaman usaha mikro yang terhimpun di Lembaga Keuangan Mikro (LKM), dengan nilai realisasi Rp 20,79 miliar dari 32 LkM. Selain itu, restrukturisasi juga diberikan untuk pinjaman di Bank Wakaf Mikro (BWM) dengan nilai Rp 1,73 miliar untuk 13 BWM.

Mengamini Wimboh, Direktur Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Eko Listiyanto mengatakan, pengawasan yang terintegrasi itu masih sangat diperlukan bagi pelaku sektor keuangan tersebut.“Penguatan efektivitas pengawasan terintegrasi di antara entitas pelaku sektor keuangan masih dibutuhkan. karena antar entitas (bank, LKNB, pasar modal) makin mengait satu sama lain. Tujuannya untuk meminimalisir risiko dampak sistemik,” tegasnya.

Namun begitu, masing-masing sektor tersebut perlu adanya standar minimal berazaskan kehatihatian yang setara. Menurut Eko, dari sisi bank selama ini ada standar internasional berupa pengelolaan risiko terhadap modal, sementara industri LKNB dinilai masih perlu banyak pembenahan.  

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: